ELSAM Nilai PP PSTE Hanya Berlaku Sementara
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Nomor 71 Tahun 2019, hanya berlaku untuk sementara. Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar menegaskan jangan sampai PP PSTE yang baru disahkan 10 Oktober 2019 lalu, memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). “Peraturan Pemerintah […]

Virdika Rizky
Author


Sumber: Media Indonesia.
(Istimewa)Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Nomor 71 Tahun 2019, hanya berlaku untuk sementara.
Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar menegaskan jangan sampai PP PSTE yang baru disahkan 10 Oktober 2019 lalu, memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Peraturan Pemerintah ini menurut saya bersifat jangka pendek. Namun, jangan sampai keharian PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019 memperlama proses pembahasan RUU PDP,” ujarnya seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (23/10/2019).
Namun, PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019 ini dapat menjadi landasan untuk memastikan perlindungan data pribadi masyarakat sebelum RUU PDP disahkan. Menurut Wahyudi, dalam PP PSTE dibahas sejumlah isu seperti pengaturan konten internet sampai klasifikasi perlindungan data pribadi.
“Regulasi ini hanya menjadi transisi dalam artian sepanjang kita belum ada RUU PDP dan menurut lebih memadai daripada permen Kominfo yang sudah ada,” katanya.
Disahkannya PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019 menurut ELSAM harus dijadikan rujukan kepada anggota Komisi I DPR RI periode 2019-2024 untuk mempercepat pembahasan RUU PDP.
