Gowes Ngetren, Siap-siap Pemerintah Atur Penggunaan Sepeda
- JAKARTA – Pemerintah segera mengatur penggunaan sepeda di jalan raya lantaran semakin tren digunakan oleh masyarakat saat pandemi COVID-19. Direktur...

Sukirno
Author
JAKARTA – Pemerintah segera mengatur penggunaan sepeda di jalan raya lantaran semakin tren digunakan oleh masyarakat saat pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri, pemda, bupati, atau gubernur,” kata dia dalam diskusi virtual dilansir Antara, Jumat, 26 Juni 2020.
- Modal Asing Masuk Indonesia Pekan Ini Rp3,4 Triliun
- Serius? Pulau Ayam di Anambas Dijual ke Asing?
- Gowes Ngetren, Siap-siap Pemerintah Atur Penggunaan Sepeda
- Bekas Bos Bukalapak, Langsung Tancap Gas di Telkom
- Duh! Laba Bersih 296 Emiten di BEI Turun 19,71% Jadi Rp63,4 Triliun
Budi menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin. Lantaran masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, kata dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah. Minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan. DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga. Tinggal sekarang bagaimana aturannya,” jelasnya.
Wacana Pajak Pemilik Sepeda
Selain itu, menurut dia pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena kian beragam jenis angkutan. Termasuk angkutan listrik seperti sepeda, skuter, hoverboard, dan lainnya.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009. Sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” urainya.
Budi mengaku, Kemenhub juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat. Hal itu terjadi guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan masal lainnya akibat pandemi COVID-19, salah satunya di Jepang.
Akan tetapi, dia menjelaskan terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut. Di Jepang terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.
“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai. Kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” jelasnya. (SKO)
