Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya
- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 7 Februari 2025.

Debrinata Rizky
Author


Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) / Antara Foto
(Istimewa)JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) menemui babak baru. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 7 Februari 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menyampaikan, Kementerian Keuangan menghormati berjalannya proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Kasusnya) sesuai dengan konperensi pers Kejagung,” tutur Deni pada Jumat, 7 Februari 2025.
- Prancis Lepas Jet Tempur Mirage 2000 Tercanggihnya untuk Ukraina
- Tak Sesuai Tupoksi, BPH Migas akan Diberi Wewenang Awasi LPG 3 Kg
- Memahami Lapkeu Bank Konvensional dan Syariah: Indikator Kesehatan dan Perbedaan
- Melihat 13 Gebrakan KPK di Awal Kepemimpinan Prabowo
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, mengungkapkan Kejagung sedang melakukan perkembangan terkini penyidikan perkara korupsi asuransi Jiwasraya dan menyebut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru.
“Yang bersangkutan adalah saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan,” kata Qohar di Kejagung, Jumat, 7 Februari 2025.
Adapun anak buah Sri Mulyani ini ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Selanjutnya, untuk keperluan penyelidikan, Isa akan ditahan di rutan cabang Salemba Kejaksaan Agung salam 20 hari ke depan.
Adapun dalam kasus ini terdapat 13 tersangka korporasi dan enam orang terdakwa. Diantaranya, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Akibat kasus korupsi besar-besaran ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp16,81 triliun. Terlebih, kabarnya PT Jiwasraya dipastikan bakal dibubarkan tahun ini.

Chrisna Chanis Cara
Editor
