BNI Bantah Terlibat Transaksi Janggal FinCen Files
- Dalam FinCen Files, menyebut keterlibatan 19 perbankan nasional dalam transaksi janggal. Dalam dokumen itu, disebut BNI diduga menerima aliran uang senilai...

Sukirno
Author
JAKARTA – Emiten pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI membantah terkait transaksi janggal yang diungkap dalam The Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) Files.
Sekretaris Perusahaan BNI Meiliana mengatakan pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020. UU itu berisi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
“Penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu termasuk transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Meiliana dalam surat kepada PT Bursa Efek Indonesia, Jumat, 25 September 2020.
- UGM Kembangkan Sistem Deteksi Yang Bisa Prediksi Gempa 3 Hari Sebelum Terjadi
- Berstatus Zona Oranye, Tingkat Hunian Hotel di Bogor Naik Jadi 41 Persen
- Donald Trump Ngamuk Disebut Tak Bayar Pajak Penghasilan 10 Tahun
- Cek Fakta: Ijazah UGM Presiden Jokowi Palsu?
- BNI Bantah Terlibat Transaksi Janggal FinCen Files
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan UU tersebut juga ditetapkan bahwa direksi, komisaris, pengurus, atau pegawai pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, secara langsung maupun tidak langsung, mengenai transaksi tersebut.
“Dengan dukungan sistem yang andal, BNI senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada regulator sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
BNI juga memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK. Serta, rekomendasi Financial Action Task Force On Money Laundering (FATF).
Dalam FinCen Files, menyebut keterlibatan 19 perbankan nasional dalam transaksi janggal. Dalam dokumen itu, disebut BNI diduga menerima aliran uang senilai US$10,94 juta dari dua transaksi. (SKO)
