Bank Panin Bantah Terlibat Skandal FinCEN Files
- Kebocoran FinCEN Files telah menyeret nama 19 bank nasional dalam transaksi janggal senilai US$504,65 juta atau Rp7,5 triliun. Nama Bank Panin disebut-sebut...

emylmaulana
Author
JAKARTA – PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Panin Bank membantah keterlibatannya dalam kasus kebocoran dokumen The Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) Files.
Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mendapat konfirmasi atas pemberitaan sejumlah media akan keterlibatannya dalam FinCEN Files.
Menurut dia, Bank Panin justru selalu mendukung penegakan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Pembiayaan Terorisme (APPUPPT). Bank Panin juga senantiasa patuh terhadap aturan dan otoritas berwenang termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Direksi PT Pos, Tunjuk Mantan Bos Telkom Hingga Pemred JakPost
- Bank Panin Bantah Terlibat Skandal FinCEN Files
- Tekan Impor Paraxylene, Pertamina Gaspol Proyek Revamping Kilang TPPI Senilai Rp2,69 Triliun
- Saat Pandemi, Laba Maybank Indonesia Naik 7 Persen
- Hari Tani Nasional: Perampasan Tanah dan Terjungkalnya Saham Sektor Agrobisnis
Herwidayatmo juga mangaku bahwa Bank Panin selalu melaporkan laporan transaksi keuangan tunai (LPLT) dan laporan transaksi mencurigakan (LTKM) kepada regulator. Pun demikian dengan transaksi dari dan ke luar negeri (LTKL).
“Dalam menjalankan operasional perbankan, Bank Panin senantiasa menerapkan prinsip know your costumer (KYC). Di mana sistem yang ada senantiasa diaudit dan diawasi oleh regulator,” kata dia dalam surat kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis 24 September 2020.
Sebelumnya diberitakan bahwa kebocoran FinCEN Files telah menyeret nama 19 bank nasional dalam transaksi janggal senilai US$504,65 juta atau Rp7,5 triliun. Nama Bank Panin disebut-sebut sebagai salah satu di antara pelaku transaksi janggal tersebut.
Bank Panin diduga telah melakukan transaksi tidak wajar senilai US$708.541 atau setara Rp10,48 miliar. Total, ada 10 transaksi janggal yang melibatkan bank berkode emiten PNBN ini. (SKO)
