Ultimatum Ditjen Pajak untuk Raja Sawit: Bereskan Faktur Fiktif atau Gakkum Bertindak
- Ditjen Pajak memperingatkan ratusan pengusaha sawit terkait temuan modus under-invoicing dan faktur fiktif. Otoritas memberikan kesempatan pembetulan sukarela sebelum melakukan penegakan hukum.

Alvin Bagaskara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas terhadap sektor komoditas. Otoritas pajak mengumpulkan ratusan pengusaha batu bara dan kelapa sawit pada 28 November 2025 untuk memberikan peringatan keras terkait kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan mereka yang dinilai masih perlu diperbaiki.
Langkah ini diambil menyusul temuan berbagai modus ketidaksesuaian data yang mengkhawatirkan di lapangan. DJP mengidentifikasi adanya praktik under-invoicing (menurunkan nilai faktur) hingga penggunaan faktur pajak fiktif atau faktur Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) oleh para pelaku usaha di sektor tersebut.
Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis sektor sawit, Dirjen Pajak menegaskan bahwa otoritas telah mengantongi data modus pelanggaran ekspor terbaru. DJP meminta pelaku usaha segera melakukan perbaikan sebelum tindakan hukum diambil.
1. Imbauan 'Pembetulan Sukarela' Sebelum Penindakan
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memberikan kesempatan terakhir bagi para pengusaha untuk memperbaiki data mereka. Ia mengimbau para "raja sawit" untuk memanfaatkan momen ini dengan melakukan pembetulan secara sukarela sebelum otoritas melangkah ke ranah penegakan hukum (gakkum) yang lebih tegas.
"Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh," tegas Bimo dalam pertemuan tersebut.
2. Menkeu Purbaya: Lapor Jika Ada Kendala
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang hadir dalam agenda tersebut, menekankan pendekatan persuasif namun tegas. Ia meminta pengusaha terbuka jika menghadapi kendala di lapangan agar iklim usaha tetap sehat, namun tetap menuntut kontribusi maksimal bagi kas negara.
"Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia," ujar Purbaya, memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara profesional tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
3. Integrasi Data Tambang: Minerba-One Masuk Coretax
Di sektor pertambangan, DJP melakukan terobosan sistemik. Bimo Wijayanto mendorong agar data Minerba-One milik Kementerian ESDM segera terintegrasi dengan sistem Coretax milik otoritas pajak. Integrasi ini bertujuan menutup celah kebocoran penerimaan negara dari sektor industri ekstraktif.
Selain itu, DJP dan Ditjen Minerba telah sepakat menjadikan komitmen pelunasan pajak sebagai syarat mutlak. Bukti pelunasan pajak kini menjadi salah satu dokumen kelengkapan yang wajib disertakan saat pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.
4. Data Kepatuhan Sektor Minerba
Langkah penertiban ini didasari oleh data pertumbuhan wajib pajak sektor pertambangan yang signifikan. Dalam lima tahun terakhir, populasi wajib pajak sektor ini tumbuh rata-rata 3% per tahun, dari 6.321 wajib pajak pada 2021 menjadi 7.128 wajib pajak pada 2025.
Penerimaan sektor pertambangan mineral logam bahkan melonjak lebih dari 10 kali lipat, dari Rp4 triliun pada 2016 menjadi Rp45 triliun pada 2024. Bimo menekankan pentingnya sumbangsih sektor ini yang menyumbang 20-25% dari total penerimaan negara.

Alvin Bagaskara
Editor
