Tren Istilah Investasi :Prospektus Adalah
- Prospektus adalah dokumen penting yang diserahkan ke PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai syarat untuk Initial Public Offering (IPO).

Muhammad Heriyanto
Author


JAKARTA - Dilansir dari Investopedia, prospektus berisi mengenai informasi detil terkait penawaran investasi kepada publik. Biasanya, prospektus berisi tentang tujuan investasi, strategi, kinerja perusahaan, manajemen, dan hal lain terkait perusahaan.
Prospektus adalah gabungan antara profil perusahaan dan laporan tahunan untuk memberi gambaran mengenai saham yang ditawarkan ke publik.
Pada umumnya, prospektus juga digunakan untuk menyampaikan informasi seputar reksadana, saham, obligasi, dan aset investasi lainnya. Informasi yang dimaksud melingkupi bidang usaha perseroan, laporan keuangan, biografi dewan komisaris dan dewan direksi, dst.
Di Indonesia, dokumen prospektus wajib diserahkan ke PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum perusahaan melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan penerbit sekuritas untuk menerbitkan prospektus yang baik dan tepat seperti rincian tentang tujuan investasi, strategi, kinerja, kebijakan distribusi, biaya, hingga manajemen dana perusahaan. Risiko investasi diungkapkan di awal prospektus dan dijelaskan lebih rinci dalam dokumen.
- 7 Emiten RI dengan Kapitalisasi Pasar Paling Jumbo
- Jualan Jamu Moncer, Laba Kuartal I-2022 Sido Muncul (SIDO) Naik Jadi Rp269,04 Miliar
- Laba Bersih Tugu Reasuransi Terbang 93,5 Persen Jadi Rp26,86 Miliar pada 2021
Bentuk dan isi dari prospektus sudah diatur OJK dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 8/POJK.04/2017. Dalam peraturan itu, terdapat tiga jenis prospektus berdasarkan fungsi dan tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan, yakni :
Prospektus awal, digunakan dalam rangka penawaran awal untuk melihat minat pasar (book building). Seperti yang diketahui, prospektus adalah dokumen tertulis yang memuat informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran.
Prospektus ringkas, umumnya dipakai dalam rangka penawaran umum kepada publik. Informasi yang dicantumkan jelas dan komunikatif. Urutan penyampaian fakta pada prospektus ditentukan oleh relevansi fakta.
Sekurang-kurangnya melingkupi beberapa informasi penting. Di antaranya prakiraan tanggal efektif, masa penawaran, tanggal pengembalian uang pemesanan, penyerahan surat efek, penjatahan, pencatatan yang direncanakan dan informasi umum perusahaan.
Prospektus final, dipublikasikan setelah pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam. Prospektus final mencakup informasi latar belakang yang telah difinalisasi, serta jumlah saham atau sertifikat yang akan dikeluarkan sebagai hrga penawaran.
Selain gabungan dari profil perusahaan dan laporan keuangan, POJK nomor 8/POJK.04/2017 juga menjabarkan informasi lain yang wajib dicantumkan dalam prospektus perusahaan, yakni:
- Jadwal lengkap proses IPO. Mulai dari tanggal efektif pernyataan pendaftaran dari OJK, masa penawaran, tanggal penjatahan, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal distribusi efek, hingga tanggal pencatatan jika efek tersebut akan dicatatkan di BEI.
- Identitas emiten yang terdiri dari nama lengkap, kegiatan usaha emiten, alamat korespondensi, nomor telepon, surel, hingga pabrik dan kantor perwakilan yang -dimiliki emiten.
- Nama bursa efek yang menjadi tempat efek dicatatkan. Hal ini penting karena beberapa perusahaan melakukan dual listing, alias pencatatan sekaligus di BEI dan di bursa efek luar negeri.
- Jenis dan jumlah efek, uraian singkat tentang efek, jumlah nominal, harga penawaran, dan total nilai penawaran. Dijelaskan juga apakah penawaran efek bersifat tertutup atau terbuka Nama penjamin pelaksana emisi efek atau underwriter.
- Tempat dan tanggal prospektus diterbitkan.
Selain informasi itu, perusahaan juga dapat menambahkan informasi lain yang dianggap perlu diketahui oleh calon investor, yakni :
- Nama pejabat dalam perusahaan dari jajaran komisaris hingga direktur.
- Faktor risiko yang memiliki pengaruh signifikan dalam kelangsungan usaha emiten.
- Keunggulan emiten bila dibandingkan dengan emiten lainnya di bidang usaha yang sama.
- Kebijakan dividen yang disepakati dalam Rapat Keputusan Pemegang Saham Tahunan atau RUPST.

Rizky C. Septania
Editor
