Korporasi

TOK! Perda Bank Riau Kepri Syariah Disahkan

  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau bersama dengan Pemprov setempat telah mengesahkan peraturan daerah terkait perubahan Bank Riau Kepri Menjadi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Bank Riau Kepri.jpg

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau bersama dengan Pemprov setempat telah mengesahkan peraturan daerah terkait konversi Bank Riau Kepri Menjadi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Pengesahan Perda BRK Syariah ini dinilai akan mewujudkan kegiatan ekonomi syariah tanpa riba.

Ketua Panitia Khusus Bank Riau Kepri Syariah Karmila Sari mengatakan pengembangan industri syariah oleh pemegang saham dan pemerintah akan dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Konversi BRK Syariah sendiri ditujukan agar bank ini tetap eksis.

"BRK syariah merupakan BUMD Pemprov Riau, jadi harus meningkatkan dividen bagi pemegang saham. Saat ini Pemrov Riau menjadi pemegang saham terbesar yaitu 51 persen," kata Karmila, dikutip dari keterangan resmi, Senin, 23 Mei 2022.

Ditambahkan, BRK harus meningkatkan kemampuan teknologi dan informasi layanan dengan menyediakan fitur dan fasilitas perbankan yang dibutuhkan nasabah secara cepat dan aman.

Menurut data kinerja Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Riau Kepri tahun lalu mengalami pertumbuhan dibandingkan periode sebelumnya. Sepanjang 2021, UUS BRK berhasil mengumpulkan laba Rp231 miliar atau meningkat dibandingkan dengan 2020 yang tercatat sebesar Rp92 miliar.

Di kesempatan yang sama. Guberbur Riau Syamsur mengapresiasi panitia khusus (pansus) konversi BRK yang telah merampungkan pembahasan perda.

"Berkaitan dengan BRK Syariah, Pemprov mengucapkan terima kasih kepada Ketua pansus dan anggota DPRD yang telah bekerja untuk menyelesaikan Perda Syariah ini. Dengan melalui Bank Riau Kepri Syariah, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat," kata Syamsur.