Teten Sebut UU Ciptaker Gratiskan Sertifikasi Halal
JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki menyebut melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sertifikasi halal bagi pelaku UMKM tidak dipungut biaya alias gratis. Merujuk State of Global Islamic Economic Report 2019-2020, tantangan terbesar serifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yg memiliki […]

Ananda Astri Dianka
Author


Pekerja menunjukkan produk olahan jahe di industri rumahan kawasan Bugel, Kota Tangerang, Banten, Jum’at 2 Oktober 2020. Produk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) olahan jahe yang dijadikan sirup, serbuk dan permen jahe ini mendapatkan berkah ditengah pandemi, produksi dan penjualan meningkat tajam. Produk berbahan jahe menjadi tren dikalangan warga ditengah wabah corona. Warga mencari sirup olahan jahe untuk menjaga stamina dan imunitas tubuh disaat pandemi Covid-19. Produk olahan jahe ditempat ini dijual dari harga Rp3 ribu hingga Rp35 ribu per buah. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki menyebut melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sertifikasi halal bagi pelaku UMKM tidak dipungut biaya alias gratis.
Merujuk State of Global Islamic Economic Report 2019-2020, tantangan terbesar serifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yg memiliki kecukupan modal yg mampu mendapat sertifikasi halal selama ini.
“Tapi alhamdulillah, upaya terobosan relaksasi kemudahan perizinan khususnya jaminan produk halal di level usaha mikro dapat tercapai,” kata Teten dalam pembukaan acara secara virtual, Selasa, 20 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Teten mengaku, relaksasi ini disambut gembira oleh pelaku UMKM yang notabene didominasi oleh industri makanan dan minuman (mamin) sebanyak 60%.
Menurut paparan Teten selama 2014-2019, sertifikasi halal mampu mendongkrak omzet UMKM hingga rata-rata 8,53%. Dengan hasil positif ini, Kemenkop UKM menyadari pentingnya sertifikasi halal bagi pertumbuhan industri, utamanya mamin.
Untuk itu, pihaknya tidak hanya memfasilitasi sertifikasi halal, namun juga pendampingan. Baik dalam bentuk edukasi manajemen produk halal maupun pendaftarannya.
Program pelatihan tersebut tersebar di 71 pusat layanan usaha terpadu di berbagai kabupaten kota. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi UMKM akan pentingnya sertifikasi halal dan digitalisasi sebagai strategi untuk bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Sebagai informasi, industri halal telah menjadi salah satu industri yang berkembang di dunia. Pada 2018 nilainya sekitar US$2,2 triliun denga laju pertumbuhan 5,2% per tahun. Indonesia berada pada ranking 4 industri pariwisata halal, ranking 3 untuk fesyen muslim, dan ranking 5 untuk keuangan syariah.
Sayangnya, untuk produk makanan halal, Indonesia belum masuk kesepuluh besar. Dengan begitu, percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal dinilai membutuhkan kolaborasi.
