Tersangka ASABRI Cuci Uang di Bitcoin, Ini Kata Bappebti
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) angkat bicara soal dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka korupsi PT Asuransi...

Reky Arfal
Author


JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) angkat bicara soal dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI melalui aset kripto bitcoin.
Ketua Bappebti Sidharta Utama mengatakan kasus sedang ditangani oleh penegak hukum.
Sebagai pengawas, Bappebti mewajibkan calon pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti untuk menyampaikan transaksi bulanan untuk menghindari aset kripto sebagai tempat pencucian uang.
“Terkait dengan permasalahan di ASABRI, sepengetahuan kami telah dilakukan langkah-langkah hukum oleh penegak hukum,” ujar Sidharta, pada Kamis, 22 April 2021.
- Teka-Teki Investor Baru MPPA Milik Lippo: Siapa PT Pradipa Darpa Bangsa?
- Belasungkawa Presiden Jokowi Atas Gugurnya 53 Prajurit TNI AL di KRI Nanggala 402
- Kenapa Tsunami COVID-19 Bisa Terjang India?
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka kasus dugaan korupsi ASABRI melakukan pencucian uang melalui transaksi bitcoin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut setidaknya ada tiga tersangka diduga melakukan dugaan pencucian uang menggunakan mata uang kripto.
“Dari tiga (tersangka) TPPU ini, lagi pengembangan, ke mana kira-kira. Yang dicari penyidik termasuk salah-satunya kita curigai, ini ada transaksi-transaksi yang dicuci melalui bitcoin,” terang Febrie kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Dari perkembangan kasus, Kejagung menemukan tersangka korupsi ASABRI menggunakan nama lain (nominee/pinjam nama) saat bertransaksi menggunakan bitcoin.
“Masih nominee (pinjam nama), salah satu kesulitannya tadi dia (tersangka) jarang menggunakan nama langsung. Kalau tidak nominee, keluarga,” sebut Febrie.
Dia menjelaskan mekanisme pinjam nama ini yang membuat penyidik perlu mendalami transaksi-transaksi menggunakan bitcoin dengan seksama.
Dalam menganalisis transaksi bitcoin itu, Febrie menyebut penyidik memerlukan bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dari analisis alat bukti elektronik, nanti kami ketahui di mana saja dari percakapan atau dari bukti itu aliran dana ke perusahaan-perusahaan mana yang memakai bitcoin. Nah itu sedang didalami,” ucapnya.
Setelah itu, penyidik baru bisa memastikan bitcoin digunakan oleh para tersangka untuk bertransaksi pembelian suatu barang atau jasa.
Sebelumnya, Kejagung sempat memanggil Direktur PT Indodax Nasional Indonesia berinisial OAD untuk menelusuri perkara ini. Indodax merupakan perusahaan dagang aset kripto legal dan terdaftar di Bappebti.
Hingga kini, belum ada aset kripto yang disita oleh penyidik dari tersangka. (RCS)
