Teror Terus Berulang, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras
- Aktivis KontraS Andrie Yunus jadi korban penyiraman air keras di Jakarta. Serangan ini menambah daftar panjang represi terhadap pembela HAM di Indonesia.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID—Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis malam, 13 Maret 2026.
Serangan terjadi sesaat setelah ia merampungkan rekaman siniar bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh, tangan kanan dan kiri, wajah, dada, hingga area mata. Dari hasil pemeriksaan medis, luka bakar yang dideritanya mencapai 24% dari permukaan tubuh. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai serangan ini bukan peristiwa kriminal biasa. "Tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM," ujar Dimas dalam keterangan yang diterima TrenAsia, Jumat 13 Maret 2026.
Represi Dalam Berbagai Bentuk
Serangan terhadap Andrie bukan yang pertama menimpa kalangan aktivis dan pembela hak asasi manusia di Indonesia. Represi terhadap kelompok kritis telah berlangsung dalam berbagai bentuk selama bertahun-tahun. Pada 2021, KontraS mencatat setidaknya 43 kasus serangan dan intimidasi terhadap pembela HAM sepanjang tahun itu saja.
Sebelumnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pernah dikriminalisasi lewat pasal pencemaran nama baik setelah menyebut nama sejumlah pejabat dalam laporan konflik kepentingan bisnis di Papua.
Pola yang sama berulang aktivis berbicara, lalu datang ancaman baik dalam bentuk hukum, teror digital, maupun kekerasan fisik. Dimas menilai negara memiliki tanggung jawab hukum yang jelas dalam melindungi para pembela HAM. Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang semestinya menjadi tameng.
Hal itu mulai dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. "Regulasi itu ada, tapi perlindungan nyatanya masih jauh dari memadai," kata Dimas.
Baca Juga: Keresahan Gen Z, Ketika Aspirasi Malah Berujung Represi
Aparat kepolisian disebut langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut. Namun KontraS mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Dimas menekankan bahwa pengungkapan aktor intelektual di balik serangan ini sama pentingnya. "Ini harus mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil," tegasnya.
Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas isu remiliterisme, tema yang tepat sedang ia bahas dalam podcast malam itu. Bagi banyak kalangan, ironi itu sulit diabaikan dan polanya terus berulang. Seorang aktivis diserang tak lama setelah berbicara lantang.

Chrisna Chanis Cara
Editor
