Terancam Kalah dalam Gugatan WTO Soal Nikel, Begini Reaksi Bos Vale Indonesia
- Kegiatan hilirisasi nikel di Tanah Air sejatinya tidak akan berdampak signifikan meski kemungkinan besar Indonesia akan kalah dalam gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Feby Dwi Andrian
Author


JAKARTA - Kegiatan hilirisasi nikel di Tanah Air sejatinya tidak akan berdampak signifikan meski kemungkinan besar Indonesia akan kalah dalam gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Febriany Eddy menyampaikan, bahwa dampak dari gugatan uni eropa itu tidak akan berdampak signifikan kepada hilirisasi nikel di dalam negeri.
"Saya merasa bahwa hilirisasi nikel di tanah air ini sudah berhasil sejak tahun 2014 lalu. Dulu kan pabrik nikel hanya ada dua, sekarang sudah banyak," kata Febriany yang akrab disapa Febri di Jakarta, 27 September 2022.
- Badai PHK Start Up (Serial 3): Daftar Start Up yang PHK Karyawan Sepanjang 2022
- Meski Eropa Musuhi Rusia, Emasnya Masih Membanjiri Swiss
- Nilai Kurs Rupiah Sentuh Rp15.000 per Dolar AS, Terdampak Sentimen The Fed dan Kenaikan BBM
Ia menambahkan saat ini intensi pemerintah terkait hilirisasi sudah tercapai dan sedang fokus menggalakkan nikel untuk baterai kendaraan listrik.
Kemudian, Ia melanjutkan bahwa nikel untuk baterai kendaraan listrik ini sebenarnya menggunakan bijih yang berkadar rendah dengan nama Limonit.
"Dan memang karena kadarnya rendah, maka nilai jualnya juga menjadi rendah daripada kadar tinggi," sambung Febri.
Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah terus menggenjot pembangunan pabrik untuk mengolah bijih nikel berkadar rendah.
Lebih lanjut, secara garis besar ia melanjutkan bila bijih tersebut memiliki kadar rendah, nilai jualnya rendah, hal tesebut harus diproses di lokasi yang dekat dengan pertambangannya.
"Sehingga menurut saya juga secara ekonomis nggak masuk akal kalau diproses di luar negeri," tambah Febri.
- PP Properti (PPRO) Lunasi Utang Jatuh Tempo di 2022, Ini Rinciannya
- Perusahaan Mobil Listrik dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di Dunia
- Ponsel Hilang? Begini Cara Lacaknya Pakai Google
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perindustrian mengungkapkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel mulai awal 2020 membuahkan hasil yang positif.
Nilai ekspor komoditas turunan nikel meningkat signifikan sejak pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut.
Hal itu terlihat dari nilai ekspor komoditas turunan nikel pada Januari-Agustus 2022 yang mencapai US$12,35 miliar atau setara dengan Rp187 triliun dan tumbuh hingga 263%.
Jika dibandingkan tahun 2019, sebelum pemberlakuan larangan ekspor bijih nikel yang hanya mencapai US$3,40 miliar atau Rp51,5 triliun.

Ananda Astri Dianka
Editor
