Nasional

Tegas, OJK Sanksi Tiga Perusahaan Asuransi Yang Terbukti Melanggar Aturan Terkait Unitlink

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan aduan nasabah unit link secara individual per nasabah. OJK juga siap menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan.
Satgas Waspada Investasi OJK

Image Source : Tempo.co

(Istimewa)

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan aduan nasabah unit link secara individual per nasabah. OJK juga siap menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan sejauh ini pihaknya telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. 

Adapun terkait penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi tersebut opsinya bergam. Salah satunya pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS (external dispute resolution).

“Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan,” kata dia dalam akun Instagram OJK seperti dikutipKamis 3 Februari 2022.

Ditambahkan, OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.

“Kami memastikan permasalahan ini tidak menggangu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya dan risiko. Perusahaan asuransi harus meningkatkan edukasi dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat,” tambah Anto.

Saat ini, OJK melarang bank menjual produk asuransi dari tiga perusahaan yang belum menyelesaikan permasalahannya dengan par anasabah. Ketiganya adalah Prudential Indonesia, AIA dan AXA Mandiri. Penjualan produk asuransi lewat kerjasama dengan bank atau dikenal dengan bancassurance lazim terjadi demi mendongkrak ekstensifikasi kanal penjualan asuransi.

Seperti diketahui, 

Tags: ojkPAYDI