Tantangan Industri Modal Ventura dalam 4 Tahun ke Depan Menurut Proyeksi OJK
- Proyeksi tersebut dipaparkan melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Modal Ventura 2024-2028.

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan beberapa tantangan industri modal ventura dalam jangka waktu empat tahun ke depan.
Proyeksi tersebut dipaparkan melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Modal Ventura 2024-2028.
OJK menyoroti bahwa pengembangan Perusahaan Modal Ventura (PMV) memerlukan arah pengembangan dan strategi yang tepat untuk mengatasi berbagai tantangan dalam mencapai visi dan misi industri ini.
Beberapa tantangan yang dihadapi termasuk masalah permodalan, sumber pendanaan, proporsi penyertaan modal dan obligasi konversi, daya saing PMV, penurunan jumlah PMV, ekosistem, literasi dan edukasi konsumen, serta pertumbuhan PMV Syariah (PMVS).
- Luhut: Kenaikan Harga Nikel Berisiko Serius untuk Ekonomi RI
- Sebenarnya Apa Beda Baterai dengan LFP dan NMC Nikel ?
- Minat Investasi di Pasar Modal Diprediksi Meningkat pada Semester II-2024
Berikut rincian tantangan industri modal ventura menurut Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028 yang diterbitkan oleh OJK:
A. Permodalan
Permodalan menjadi salah satu aspek krusial dalam industri Modal Ventura. Saat ini, ketentuan POJK menyelenggarakan usaha Modal Ventura yang mengatur bahwa ekuitas minimum untuk Venture Capital Corporation (VCC) adalah Rp50 miliar, sementara untuk Venture Debt Corporation (VDC) Rp25 miliar, dan Usaha Usaha Syariah (UUS) minimal Rp10 miliar.
Dari 54 PMV yang ada, 12 perusahaan memiliki ekuitas di bawah Rp25 miliar dan 28 perusahaan di bawah Rp50 miliar.
Rendahnya ekuitas beberapa perusahaan dapat mempengaruhi ekspansi usaha dan kemampuan menyerap risiko.
Arah pengembangan ke depan adalah mendorong semua PMV untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Pengawasan ketaatan perusahaan terhadap tingkat ekuitas minimum perlu ditingkatkan, termasuk penerapan Risk-Based Supervision (RBS) untuk memastikan ketersediaan ekuitas yang memadai.
B. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan menjadi tantangan, terutama untuk PMV yang melakukan kegiatan penyertaan modal. POJK 25/2023 mengatur bahwa perusahaan dapat memperoleh pendanaan dari penambahan modal disetor, pinjaman, pinjaman/pendanaan subordinasi, wakaf, dan/atau hibah.
Sekitar 32% aset Modal Ventura didanai dari pinjaman, dengan mayoritas berasal dari kreditur dalam negeri.
Langkah pengembangan selanjutnya melibatkan kerjasama yang lebih erat antara PMV dengan lembaga keuangan, perusahaan induk, atau mitra strategis untuk memperluas basis investor dan mendiversifikasi sumber pendanaan.
Penerbitan surat berharga dan pemupukan dana menggunakan instrumen Dana Ventura menjadi opsi dalam perluasan sumber pendanaan.
C. Dukungan VDC Terhadap UMKM Rintisan
Meskipun PMV memberikan pembiayaan kepada UMKM, jumlahnya masih perlu ditingkatkan. Dari total penyaluran Rp17,68 triliun, sekitar 58% diberikan kepada UMKM.
Arah pengembangan kedepan adalah mendorong PMV untuk meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada UMKM. Ini dapat dicapai melalui peningkatan sumber pendanaan dan sinergi antara lembaga keuangan.
D. Dukungan VCC Terhadap Perusahaan Rintisan
Dukungan pendanaan kepada usaha rintisan masih perlu diperhatikan. Dari 54 PMV, sekitar 74% perusahaan memiliki proporsi penyertaan modal kurang dari 51%.
Fasilitas perpajakan dapat menjadi insentif bagi PMV untuk meningkatkan pendanaan kepada usaha rintisan.
Peningkatan dukungan VCC kepada usaha rintisan memerlukan perbaikan struktur regulasi dan peningkatan literasi investor.
E. Dana Ventura
Dana Ventura, sebagai produk Modal Ventura yang relatif baru di Indonesia, memerlukan penguatan pengaturan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, dan peningkatan literasi.
Peningkatan jumlah dana kelolaan dan partisipasi perusahaan dalam bisnis Dana Ventura menjadi fokus pengembangan.
Tantangan seperti fasilitas perpajakan atas penghasilan dari KIB Dana Ventura perlu diatasi melalui revisi regulasi.
F. Daya Saing PMV
Daya saing PMV menjadi kunci dalam menghadapi struktur pasar yang kompetitif. Penguatan kualitas SDM, permodalan, dan manajemen risiko menjadi arah pengembangan untuk meningkatkan daya saing.
Program sertifikasi bagi SDM Modal Ventura dapat meningkatkan kualifikasi tenaga kerja. Permodalan yang memadai juga akan mendukung daya saing PMV.
G. Jumlah PMV
Penurunan jumlah PMV menjadi isu penting dalam pengembangan Modal Ventura. Dengan penurunan 12 perusahaan dalam lima tahun terakhir, peningkatan jumlah PMV di daerah menjadi fokus pengembangan.
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lokal dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan PMV secara merata di seluruh Indonesia.
- Mulai dari Persimpangan Tersibuk di Dunia, Inilah Fakta Menarik Tokyo
- Kota Gading Serpong Terus Bertumbuh, CBD Jadi Andalan
- Berikut Rekomendasi Saham MEDC hingga ERAA Hari Ini
H. Ekosistem
Optimalisasi dukungan ekosistem adalah langkah penting dalam pengembangan Modal Ventura. Dukungan dari regulator, lembaga penunjang, asosiasi, dan sumber pendanaan perlu ditingkatkan. Program pendanaan dari investor institusional, penjaminan atau asuransi kredit yang dioptimalkan, serta peran pemerintah daerah dan inkubator adalah langkah-langkah yang dapat memperkuat ekosistem ini.
I. Tingkat Literasi dan Inklusi
Peningkatan literasi dan inklusi mengenai Modal Ventura menjadi fokus pengembangan. Program edukasi dan literasi publik perlu disusun dengan materi yang sesuai dan tepat sasaran.
Calon investor, perusahaan rintisan, dan masyarakat umum perlu mendapatkan informasi yang akurat mengenai produk Modal Ventura, risiko dan potensi keuntungan investasi, serta hak dan tanggung jawab sebagai konsumen.
J. Pertumbuhan PMVS
Dukungan terhadap penyaluran syariah perlu ditingkatkan melalui peningkatan literasi, pengembangan produk syariah, dan sinergi untuk memperluas sumber pendanaan.
Peningkatan jumlah PMVS dapat menjadi indikator keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan layanan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
K. Penyelenggara Modal Ventura Belum Berizin OJK
Keberadaan Modal Ventura tanpa izin OJK menjadi isu serius. UU P2SK memberikan sanksi bagi yang menjalankan usaha kegiatan pembiayaan tanpa izin.
Dalam masa transisi tiga tahun, OJK akan memastikan implementasi perizinan usaha Modal Ventura berjalan lancar tanpa memberikan dampak negatif terhadap industri dan ekonomi.

Rizky C. Septania
Editor
