Tren Ekbis

Tambang Ilegal dan Hilangnya Potensi Pendapatan Rp300 Triliun

  • Dari 4,2 juta hektare tambang ilegal hingga Rp300 triliun kerugian negara, berikut fakta yang diungkap Prabowo dalam pidato kenegaraan 2026.
Lokasi Tambang PT Gag Nikel
Lokasi Tambang PT Gag Nikel (TrenAsia/Debrinata )

JAKARTA, TRENASIA.ID – Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap maraknya praktik pertambangan ilegal di Indonesia. 

Dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat, 14 Agustus 2026, Prabowo mempertanyakan bagaimana ribuan tambang ilegal bisa beroperasi selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi aparat penegak hukum.

Sorotan diarahkan pada penutupan sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada akhir 2025. Menurut Prabowo, jumlah tersebut terlalu besar untuk dianggap luput dari pengawasan aparat.

Akhir tahun lalu, kita telah tutup 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Saya telah minta Panglima TNI dan Kapolri untuk usut, masa seribu tambang pejabat TNI dan pejabat Polri enggak tahu?" kata Prabowo di Gedung Parlemen Jakarta.

Presiden juga menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal bukan hanya menjadi tugas kementerian teknis, tetapi juga tanggung jawab aparat keamanan. "Kapolri dan Panglima TNI, ya, usut. Untuk apa negara kasih pangkat, kasih jabatan mereka-mereka kalau enggak bisa tertibkan ini." tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu kritik paling keras yang disampaikan Prabowo terhadap tata kelola sektor pertambangan sejak menjabat sebagai presiden.

Baca juga : Mendorong Reorientasi BUMN, Dari Beban jadi Mesin Cuan

Tambang Ilegal Jadi Persoalan Nasional

Kasus Bangka Belitung hanyalah sebagian kecil dari persoalan tambang ilegal di Indonesia.

Data Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan sekitar 4,2 juta hektare kawasan hutan digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin. Luas tersebut hampir empat kali wilayah Provinsi Bali yang memiliki luas sekitar 1,1 juta hektare.

Pemerintah kini menargetkan penertiban 1.063 lokasi tambang ilegal di berbagai daerah. Dalam operasi tersebut, Satgas PKH telah melakukan beberapa tindakan berikut,

  • Menyita sekitar 3,7 juta hektare kawasan perkebunan ilegal.
  • Mengamankan lebih dari 5.300 hektare area pertambangan.
  • Menjatuhkan denda kepada puluhan perusahaan perkebunan dan pertambangan dengan total nilai sekitar Rp38,62 triliun atau sekitar US$2,31 miliar.

Nilai aset negara yang ditargetkan dapat diamankan melalui penertiban tambang ilegal diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Kerugian Negara Rp300 Triliun dari Kasus Timah Bangka Belitung

Bangka Belitung menjadi salah satu contoh terbesar praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Pemerintah mengungkap aktivitas enam perusahaan yang beroperasi secara ilegal di kawasan izin usaha pertambangan PT Timah diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Dalam penindakan tersebut, aparat juga menyita enam smelter timah ilegal dengan nilai aset sekitar Rp6 triliun hingga Rp7 triliun.

Namun nilai kerugian tidak berhenti pada timah. Di lokasi penyitaan ditemukan monasit, salah satu mineral logam tanah jarang (rare earth elements) yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.

Harga monasit diperkirakan dapat mencapai sekitar US$200.000 per ton. Dari lokasi tambang ilegal tersebut ditemukan hampir 40.000 ton monasit, menjadikannya salah satu aset mineral strategis terbesar yang pernah ditemukan dalam kasus pertambangan ilegal di Indonesia.

Logam tanah jarang merupakan bahan baku penting dalam industri kendaraan listrik, baterai, semikonduktor, turbin angin, hingga teknologi pertahanan modern.

Baca juga : Warisan Michael Hartono: BCA Jadi Raja Laba Fortune Indonesia 2026

Sektor Bayangan Timah Diperkirakan Capai 80%

Besarnya kerugian negara tidak lepas dari dominasi aktivitas pertambangan di luar sistem resmi. Asosiasi Eksportir Timah Indonesia memperkirakan sekitar 80% produksi timah di Bangka Belitung berasal dari sektor informal atau shadow economy.

Setiap tahun diperkirakan terdapat sekitar 12.000 ton timah yang diekspor secara ilegal tanpa tercatat dalam sistem resmi.

Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari pajak dan royalti, tetapi juga menekan kinerja perusahaan tambang resmi yang harus bersaing dengan produksi ilegal.

Prabowo mengatakan penutupan ribuan tambang ilegal mulai memberikan dampak nyata terhadap kinerja PT Timah Tbk. Data semester I 2026 menunjukkan hampir seluruh indikator operasional PT Timah meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Beberapa di antaranya:

  • Produksi bijih timah meningkat dari 6.997 ton menjadi 12.232 ton atau naik sekitar 75%.
  • Produksi logam timah mencapai 10.865 ton, meningkat sekitar 58%.
  • Penjualan logam timah naik sekitar 85% menjadi 10.984 ton.
  • Pendapatan perusahaan melonjak dari Rp4,22 triliun menjadi Rp10,42 triliun, atau naik sekitar 147%.
  • Laba bersih meningkat dari sekitar Rp300 miliar menjadi Rp2,71 triliun, atau melonjak 804,7%.

Perbaikan fundamental tersebut juga tercermin pada nilai perusahaan. Kapitalisasi pasar PT Timah meningkat dari sekitar Rp7,6 triliun pada Agustus 2025 menjadi sekitar Rp28,75 triliun pada Agustus 2026, atau melonjak sekitar 280%.

Baca juga : Menilik Pergeseran Ekonomi Indonesia: Dari Agraris ke Digital

Mengapa Tambang Sangat Penting bagi Ekonomi Indonesia?

Sektor pertambangan masih menjadi salah satu penopang utama ekonomi nasional. Pada 2025, sektor pertambangan dan penggalian menyumbang sekitar 9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan sekitar 17% terhadap total nilai ekspor nasional.

Kontribusi sektor ini memang sedikit menurun dibanding beberapa tahun sebelumnya menjadi sekitar 8,75% PDB, namun tetap menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar.

Dari sisi penerimaan negara, sektor energi dan sumber daya mineral mencatat,

  • Total penerimaan sektor ESDM 2025: sekitar Rp243,41 triliun.
  • PNBP sektor ESDM: sekitar Rp138,37 triliun.
  • Target PNBP 2026: sekitar Rp134 triliun.

Pada semester I 2025 saja, sektor ESDM telah menghasilkan PNBP sekitar Rp138,8 triliun. Sementara itu, nilai ekspor sektor pertambangan sepanjang 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp684,9 triliun, atau sekitar 2,9% dari PDB nasional.

Indonesia juga memegang posisi strategis dalam sejumlah komoditas mineral global. Beberapa di antaranya meliputi,

  • Nikel, dengan produksi sekitar 2,6 juta ton atau sekitar 67% produksi dunia.
  • Timah, di mana Indonesia menjadi produsen terbesar kedua dunia dengan pangsa sekitar 23% pasokan global.
  • Batu bara, dengan produksi mencapai sekitar 308 juta ton hanya dalam lima bulan pertama 2025.
  • Logam tanah jarang, di mana sekitar 95% potensi nasional berada di Bangka Belitung.

Selain itu, Bangka Belitung juga menyimpan sekitar 91% cadangan timah nasional, atau sekitar 2,16 juta ton bijih timah yang tersebar di hampir 496 lokasi.