Tren Global

Sudah Mendarah Daging, Ini Jejak Panjang Korupsi di Indonesia

  • ANRI menyimpan arsip tentang praktik korupsi sejak era VOC dan Hindia Belanda. Lantas, bagaimana sejarah korupsi di Indonesia bermula?
korupsi ilustrasi.jpg
Ilustrasi Korupsi (TrenAsia)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Korupsi di Indonesia bukan fenomena yang baru muncul setelah kemerdekaan. Jejak praktik penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi kepentingan dan keuntungan pribadi dari jabatan dapat ditelusuri hingga masa sebelum Indonesia berdiri sebagai negara modern.

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bahkan menyimpan berbagai dokumen yang merekam praktik korupsi sejak masa Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) hingga pemerintahan Hindia Belanda. Pada 2025, ANRI menerbitkan naskah sumber berjudul “Korupsi dalam Khazanah Arsip: Jejak Korupsi Masa VOC hingga Hindia Belanda” yang menghimpun dokumen autentik mengenai praktik korupsi pada periode tersebut.

Lantas, sejak kapan korupsi muncul di Indonesia dan mengapa praktik tersebut dapat terus berulang hingga sekarang?

Sejarah Korupsi di Indonesia

Dalam konteks sejarah, penggunaan istilah “korupsi” untuk periode kerajaan perlu dilakukan secara hati-hati. Konsep hukum pidana korupsi seperti yang dikenal saat ini belum ada pada masa tersebut.

Namun, sejumlah sumber sejarah menunjukkan adanya praktik yang memiliki karakter serupa, terutama penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi pungutan, pemberian keuntungan kepada pejabat, hingga pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi.

ANRI menyebut fenomena korupsi memiliki akar sejarah yang panjang, mulai dari periode tradisional, masa kolonial, hingga Indonesia setelah merdeka. Dengan demikian, sejarah korupsi di Indonesia tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan pemerintahan modern, tetapi juga perlu ditempatkan dalam konteks perubahan sistem kekuasaan dan administrasi dari masa ke masa.

Pada masyarakat kerajaan, struktur kekuasaan umumnya bertumpu pada hubungan antara penguasa, pejabat, elite lokal dan masyarakat. Dalam sistem seperti ini, batas antara kepentingan publik, kewenangan jabatan dan kepentingan pribadi tidak selalu sama dengan konsep administrasi negara modern.

Sejumlah kajian mengenai naskah hukum Jawa kuno juga menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dan pengambilan sesuatu yang bukan haknya telah menjadi persoalan yang mendapatkan perhatian. 

Salah satu sumber yang kerap dibahas adalah Kitab Kutaramanawa dari era Majapahit yang memuat berbagai aturan mengenai perilaku pejabat dan pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat.

Namun, istilah dan kategori hukum dalam kitab tersebut tidak dapat begitu saja disamakan dengan definisi tindak pidana korupsi dalam hukum Indonesia saat ini. Karena itu, lebih tepat menyebutnya sebagai bukti adanya aturan terhadap penyalahgunaan kewenangan atau pengambilan hak secara melawan aturan pada masa tersebut.

Baca juga : Nasib Subsidi BBM Usai Suahasil Kunci Defisit APBN di Bawah 3 Persen

Korupsi pada Masa Kerajaan

Jejak penyalahgunaan kekuasaan juga dapat ditemukan dalam sejarah kerajaan-kerajaan di Jawa pada periode yang lebih kemudian.

Salah satu contoh yang tercatat dalam sejarah Kesultanan Yogyakarta berkaitan dengan pejabat kerajaan dan pengelolaan tanah. Praktik pemberian izin, pengelolaan sumber daya serta hubungan antara pejabat kerajaan dengan pihak swasta atau pengusaha menjadi bagian dari persoalan kekuasaan dan kepentingan ekonomi pada masa tersebut.

Catatan semacam ini penting karena memperlihatkan jika penyalahgunaan kewenangan tidak selalu berbentuk pengambilan uang secara langsung. Dalam konteks sejarah, keuntungan dapat diperoleh melalui akses terhadap tanah, izin, jabatan, pungutan maupun hubungan dengan pihak yang memiliki kepentingan ekonomi.

Karena itu, ketika membahas “korupsi pertama di Indonesia”, tidak terdapat satu peristiwa yang secara pasti dapat ditetapkan sebagai kasus korupsi pertama.

VOC dan Korupsi yang Lebih Terstruktur

Jejak korupsi menjadi lebih mudah ditelusuri ketika memasuki masa VOC. VOC didirikan pada 1602 sebagai perusahaan dagang Belanda yang memperoleh berbagai hak istimewa dari pemerintah Belanda. Organisasi ini memiliki struktur administratif yang luas dan menjalankan aktivitas perdagangan, pemerintahan serta militer di berbagai wilayah Asia.

ANRI menyimpan ribuan dokumen VOC yang berasal dari abad ke-17 dan ke-18. Arsip tersebut mencakup dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pemerintahan, perdagangan, pejabat serta berbagai lembaga VOC. Khazanah arsip VOC yang tersimpan di ANRI memiliki panjang sekitar 2.000 meter dan pada 2004 diakui UNESCO dalam Memory of the World Register.

Dalam arsip dan kajian sejarah VOC, berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dapat ditemukan. ANRI mencatat praktik seperti gratifikasi, suap, penyelundupan, persekongkolan, sistem upeti, komersialisasi jabatan serta persoalan rendahnya gaji pegawai sebagai bagian dari konteks yang mendorong praktik korupsi pada masa VOC dan Hindia Belanda.

Baca juga : Koruptor Hattrick Korupsi, Rata-rata Vonis di RI Cuma 3 Tahun

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan individu. Dalam perusahaan dengan wilayah kekuasaan dan jaringan birokrasi yang sangat luas, penyalahgunaan jabatan dapat berkembang menjadi persoalan sistemik.

VOC sendiri kemudian mengalami kemunduran dan akhirnya dibubarkan pada 1799. Korupsi sering disebut sebagai salah satu faktor dalam sejarah keruntuhan VOC, meskipun kondisi tersebut tidak berdiri sendiri. 

Masalah keuangan, biaya perang, persaingan perdagangan, utang dan persoalan administrasi juga menjadi bagian dari proses kemunduran perusahaan tersebut. ANRI mencatat bahwa korupsi di tubuh VOC menjadi salah satu pengalaman historis penting yang kemudian terdokumentasi dalam arsip.

Korupsi pada Masa Hindia Belanda

Setelah VOC dibubarkan, kekuasaan Belanda di Nusantara beralih ke pemerintahan kolonial. Praktik penyalahgunaan kekuasaan tidak otomatis hilang karena sistem birokrasi dan administrasi baru tetap menghadapi persoalan yang sama.

ANRI mencatat adanya arsip dari masa Hindia Belanda yang memuat informasi mengenai praktik korupsi dan penanganannya. Dokumen tersebut tersebar dalam berbagai koleksi, antara lain Algemene Secretarie, Binnenlands Bestuur, Residentie Archieven dan arsip terkait kegiatan ekonomi serta perkebunan.

Pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels, misalnya, persoalan penyalahgunaan kekuasaan juga dapat ditelusuri melalui arsip terkait pembangunan Jalan Raya Pos atau Groote Postweg.

ANRI dalam kajiannya mengenai masa Daendels menyebut adanya praktik monopoli, manipulasi anggaran dan gratifikasi yang berkaitan dengan sistem kerja paksa. Arsip kolonial juga menunjukkan bagaimana kebijakan pembangunan dapat menciptakan beban besar bagi masyarakat melalui kewajiban penyediaan tenaga kerja.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa korupsi pada masa kolonial tidak hanya berkaitan dengan uang. Penyalahgunaan kewenangan dapat berkaitan dengan tenaga kerja, sumber daya, tanah, perdagangan dan kebijakan pemerintah.

Mengapa Korupsi Bisa Terus Berulang?

Sejarah tersebut kemudian membawa pertanyaan yang lebih besar, mengapa korupsi dapat terus muncul meskipun sistem pemerintahan telah berubah?

Salah satu penjelasannya adalah korupsi tidak hanya berkaitan dengan karakter individu, tetapi juga dengan desain kelembagaan, pengawasan dan insentif yang tersedia dalam sebuah sistem.

Dalam catatan ANRI mengenai korupsi pada masa VOC dan Hindia Belanda, sejumlah faktor yang disebut antara lain rendahnya gaji pegawai, penyelundupan, persekongkolan, sistem upeti, komersialisasi jabatan, birokrasi patrimonial dan tidak jelasnya pemisahan antara pendapatan negara dengan pendapatan pribadi.

Faktor tersebut memiliki kemiripan dengan persoalan yang masih menjadi perhatian dalam pemberantasan korupsi modern, meskipun bentuk dan konteksnya telah berubah.

Dalam pemerintahan modern, risiko korupsi dapat muncul melalui pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, perdagangan pengaruh maupun penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga : Saham Tertekan Kasus KPK, Seberapa Kuat Fundamental SMRA?

Artinya, perubahan sistem politik dan pemerintahan tidak otomatis menghilangkan korupsi. Sistem pengawasan, transparansi, penegakan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban tetap menentukan apakah kewenangan dapat disalahgunakan atau tidak.

Untuk memahami sejarah korupsi Indonesia, arsip memiliki posisi penting karena memberikan bukti dokumenter mengenai bagaimana pemerintahan dan masyarakat bekerja pada masa lalu.

ANRI kini memiliki Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi yang secara khusus memberikan pelayanan dan pemanfaatan arsip statis terkait tindak pidana korupsi dari masa kolonial hingga masa kemerdekaan. Arsip tersebut ditujukan sebagai referensi penelitian, pendidikan dan pembelajaran publik.

Keberadaan arsip juga memungkinkan masyarakat melihat korupsi bukan sekadar sebagai rangkaian kasus individu. Dokumen sejarah dapat digunakan untuk melihat bagaimana struktur kekuasaan, administrasi, ekonomi dan hubungan antara pejabat dengan masyarakat membentuk ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Namun, sumber sejarah juga perlu dibaca secara kritis. Arsip kolonial, misalnya, banyak dibuat oleh pejabat dan institusi kolonial sehingga perspektif yang muncul tidak selalu mewakili pengalaman masyarakat pribumi. Peneliti perlu membandingkannya dengan naskah lokal, sumber masyarakat, tradisi lisan dan sumber sejarah lainnya agar gambaran masa lalu lebih utuh.