Subsidi Energi 2027 Turun Rp11,44 T, BBM dan LPG Bakal Naik?
- Subsidi energi RAPBN 2027 dipangkas Rp11,44 triliun menjadi Rp261,50 triliun. Simak potensi dampaknya terhadap BBM, LPG 3 kg dan harga pangan.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dipangkas sekitar Rp11,44 triliun dari usulan awal pemerintah. Anggaran yang semula diusulkan Rp272,94 triliun disepakati menjadi Rp261,50 triliun.
Pemangkasan tersebut terutama berasal dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG tabung 3 kilogram. Pos subsidi BBM dan LPG 3 kg turun dari usulan Rp142,84 triliun menjadi Rp131,39 triliun. Sementara subsidi listrik tahun berjalan tetap sebesar Rp117,84 triliun.
"Alokasi subsidi energi sebesar Rp 261.502,2 miliar lebih rendah Rp 11.443,2 miliar dari usulan RAPBN 2027 sebesar Rp 272.945,3 miliar," ujar Ketua Badan Anggaran Dasar DPR Said Abdullah, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan Gubernur BI, Kamis, 24 September 2026.
Penurunan anggaran ini tidak serta-merta berarti harga BBM subsidi dan LPG 3 kg akan langsung naik pada 2027. Namun, perubahan volume penyaluran energi bersubsidi dapat memengaruhi ketersediaan di lapangan. Dalam kondisi tertentu, konsumen juga berpotensi menghadapi kenaikan pengeluaran apabila harus beralih ke produk nonsubsidi.
Dampak berikutnya dapat merambat ke biaya transportasi, distribusi dan produksi barang. Karena itu, perubahan anggaran subsidi energi perlu dilihat bukan hanya dari sisi harga BBM dan LPG, tetapi juga potensi efek dominonya terhadap harga kebutuhan pokok.
Baca juga : APBN 2027 Tembus Rp4.106 Triliun, Bagaimana Negara Mengelolanya?
Subsidi Energi 2027 Turun Rp11,44 Triliun
Berdasarkan hasil pembahasan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR, subsidi energi dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp261,50 triliun. Angka tersebut lebih rendah Rp11,44 triliun dibandingkan usulan awal pemerintah sebesar Rp272,94 triliun.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyebut penyesuaian tersebut tercermin terutama pada subsidi BBM dan LPG 3 kg. Pos tersebut turun dari Rp142,84 triliun menjadi Rp131,39 triliun.
Dari jumlah tersebut, subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) dialokasikan sebesar Rp28,34 triliun, sedangkan subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp103,05 triliun.
Berbeda dengan BBM dan LPG, subsidi listrik tahun berjalan tetap Rp117,84 triliun. Pemerintah dan Banggar juga mempertahankan anggaran kurang bayar subsidi listrik tahun 2025 sebesar Rp12,26 triliun.
Penyesuaian subsidi BBM dan LPG tersebut salah satunya berkaitan dengan perubahan volume penyaluran. Alokasi BBM subsidi turun menjadi sekitar 19,56 juta kiloliter, sedangkan volume LPG 3 kg ditetapkan sekitar 8 juta metrik ton.
Selain volume, asumsi makro yang digunakan dalam pembahasan RAPBN 2027 juga mencakup harga minyak mentah Indonesia atau ICP sebesar US$75 per barel dan nilai tukar Rp17.500 per dolar AS.
Apakah Harga BBM Subsidi Langsung Naik?
Pemangkasan anggaran subsidi tidak otomatis berarti pemerintah menaikkan harga BBM subsidi. Perubahan anggaran dan perubahan harga jual merupakan dua kebijakan yang berbeda.
Yang perlu diperhatikan adalah volume BBM bersubsidi yang dialokasikan pada 2027 lebih rendah. Dalam pembahasan RAPBN, volume BBM subsidi turun dari sekitar 20,09 juta kiloliter menjadi 19,56 juta kiloliter.
Artinya, salah satu potensi dampaknya bukan kenaikan harga Pertalite atau Solar secara langsung, melainkan semakin ketatnya pengendalian penyaluran BBM bersubsidi.
Jika permintaan masyarakat melebihi volume yang tersedia atau pembatasan penerima diperketat, sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM subsidi dapat terdorong menggunakan BBM nonsubsidi.
Baca juga : Rupiah Hampir Sentuh Rp18.000, Pertumbuhan Bisnis AS Jadi Tekanan
Perpindahan tersebut akan meningkatkan pengeluaran pengguna karena harga BBM nonsubsidi mengikuti mekanisme harga yang berbeda dari BBM yang memperoleh subsidi pemerintah.
Pemerintah sendiri sejak sebelumnya memang mengarahkan transformasi subsidi agar semakin tepat sasaran. Dalam dokumen kebijakan fiskal, pemerintah menyebut penajaman data penerima subsidi dan bantuan sosial sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas belanja negara.
Dengan demikian, efek pertama yang perlu diperhatikan pada BBM adalah risiko perubahan akses dan volume BBM subsidi, bukan kesimpulan bahwa harga BBM subsidi otomatis naik.
LPG 3 Kg Jadi Pos yang Paling Besar Terpangkas
LPG tabung 3 kg menjadi salah satu titik penting dalam perubahan subsidi energi 2027. Anggaran subsidi LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp103,05 triliun. Pada saat yang sama, volume penyaluran LPG 3 kg dalam pembahasan RAPBN 2027 diturunkan menjadi sekitar 8 juta metrik ton dari sekitar 8,94 juta metrik ton sebelumnya.
Penurunan volume tersebut berpotensi menjadi perhatian karena LPG 3 kg digunakan oleh rumah tangga dan pelaku usaha mikro untuk kebutuhan memasak. Namun, sama seperti BBM, penurunan anggaran subsidi tidak otomatis berarti harga eceran LPG 3 kg langsung dinaikkan.
Efek yang lebih mungkin muncul apabila penyaluran tidak diikuti pengawasan yang memadai adalah persoalan ketersediaan dan distribusi. Ketika pasokan bersubsidi terbatas di suatu wilayah, konsumen dapat menghadapi antrean, kesulitan memperoleh LPG di titik resmi, atau harus membeli dari saluran lain dengan harga berbeda.
Pemerintah sebelumnya telah menjalankan transformasi penyaluran subsidi LPG 3 kg agar semakin tepat sasaran. Kementerian Keuangan juga mencatat pemerintah menyiapkan basis data penerima dan mekanisme pendataan konsumen untuk mendukung penyaluran subsidi berbasis penerima manfaat.
Baca juga : Rupiah Melemah, Waspada Inflasi Sampai Akhir 2026
Karena itu, dampak pemangkasan subsidi LPG terhadap masyarakat akan sangat bergantung pada bagaimana volume yang lebih rendah tersebut dikelola dan siapa saja yang tetap memperoleh akses subsidi.
Dengan struktur RAPBN 2027 yang baru, isu utama bukan semata-mata apakah subsidi energi dipotong Rp11,44 triliun, tetapi bagaimana pengurangan tersebut diterjemahkan menjadi volume dan mekanisme penyaluran di lapangan.
Pada BBM, penurunan volume dapat membuat pengawasan konsumsi dan ketepatan sasaran menjadi semakin penting. Pada LPG 3 kg, pengurangan volume membuat distribusi kepada kelompok penerima manfaat menjadi semakin krusial.
Jika distribusi berjalan tepat sasaran dan pasokan tersedia, dampak terhadap harga konsumen dapat lebih terbatas. Sebaliknya, apabila terjadi gangguan pasokan atau konsumen harus beralih ke energi nonsubsidi, biaya yang ditanggung rumah tangga dan pelaku usaha dapat meningkat.
Pada tahap berikutnya, peningkatan biaya energi dapat merambat melalui ongkos transportasi dan distribusi menuju harga barang.
Dengan demikian, pemangkasan subsidi energi RAPBN 2027 sebesar Rp11,44 triliun tidak berarti harga BBM, LPG 3 kg dan bahan pokok otomatis naik. Dampak langsung yang paling jelas dari kesepakatan tersebut adalah penurunan alokasi subsidi serta volume penyaluran BBM dan LPG 3 kg.
Sementara itu, kenaikan harga bagi konsumen merupakan potensi lanjutan yang sangat bergantung pada kebijakan harga, ketersediaan pasokan, ketepatan sasaran subsidi dan biaya distribusi sepanjang 2027.
Bagi masyarakat, perkembangan yang perlu diperhatikan bukan hanya besaran anggaran subsidi energi, tetapi juga aturan penerima subsidi, kuota penyaluran, harga energi nonsubsidi dan kondisi distribusi barang setelah RAPBN 2027 mulai dijalankan.

Chrisna Chanis Cara
Editor
