Tren Ekbis

Sri Mulyani Targetkan Perppu Rampung dalam Dua Minggu

  • JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan merampungkan sejumlah aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)...
<p>Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menlu Retno Marsudi (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis 26 April 2020 lalu/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr</p>

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menlu Retno Marsudi (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis 26 April 2020 lalu/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

(Istimewa)

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan merampungkan sejumlah aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/ 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Salah satu yang akan dikejar adalah nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (BI). Seperti diketahui, dalam Perppu ini, BI memiliki kewenangan untuk ikut membiayai defisit dengan cara memberlu surat utang negara (SUN) secara langsung di pasar perdana.

“Kami harapkan semua sudah komplit semua dalam dua minggu ke depan,” katanya dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR RI, Senin 6 April 2020.

Aturan turunan ini akan diselesaikan oleh seluruh lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yakni BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). KSSK juga tengah menyiapkan peraturan teknis yang mengatur rambu-rambu kewenangan Kementerian Keuangan bersama lembaga anggota KSSK lainnya yang tertuang dalam Perppu.

Urgensi aturan turunan Perppu sangat penting mengingat aturan ini akan berisi aturan teknis implementasi kebijakan dan kewenangan dalam Perppu. Selain itu juga untuk memastikan kebijakan dan kewenangan KSSK berjalan sesuai dengan landasan hukum yang sahih.

“Aturan turunan akan menjabarkan detail sumber dana yang akan digunakan pemerintah dalam tindakan mitigasi dampak COVID-19,” kata dia.

Menurutnya, saat ini pemerintah bisa saja menggunakan sejumlah instrumen untuk membiayai rangkaian kebijakan. Seperti Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi, dana yang berada di Badan Layanan Umum (BLU), dan dana yang dialokasikan untuk penyertaan modal negara (PMN).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo meneken Perppu untuk melebarkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun atau setara dengan 2,5% dari produk domestik bruto (PDB) untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona.