Rp29,7 Triliun Sudah Digelontorkan untuk Subsidi Upah 12,2 Juta Pekerja
JAKARTA – Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Reza Hafiz melaporkan, program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja telah tersalurkan sebanyak Rp29,7 triliun. Tercatat, ada 12,2 juta pekerja sudah menerima BSU hingga awal Desember 2020, atau sekitar 98,8% dari total penerima. Ketercapaian ini, kata Reza ditargetkan rampung hingga akhir tahun. Ia berharap, BSU dapat mendorong daya beli […]

Ananda Astri Dianka
Author

Suasana sejumlah pekerja melintas saat jam pulang kerja di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta, Rabu, 4 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Reza Hafiz melaporkan, program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja telah tersalurkan sebanyak Rp29,7 triliun.
Tercatat, ada 12,2 juta pekerja sudah menerima BSU hingga awal Desember 2020, atau sekitar 98,8% dari total penerima.
Ketercapaian ini, kata Reza ditargetkan rampung hingga akhir tahun. Ia berharap, BSU dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga diharapkan bisa membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“BSU tahap lima termin kedua periode November-Desember 2020 sudah terealisasi untuk 11 juta penerima manfaat atau 90 persen,” ujar Reza Hafiz dalam konferensi pers virtual, Kamis, 10 Desember 2020.
Dalam paparannya, Reza menyebut Kementerian Ketenagakerjaan telah mamvalidasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti berdasarkan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria penerima manfaat BSU ini yaitu WNI, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, dan memiliki upah atau gaji di bawah Rp5 juta.
“Setelahnya, BSU akan langsung diterima penerima manfaat melalui rekening pribadi,” tambahnya.
Pembaruan Data
Demi menjaga transparansi, pihaknya menyampaikan pembaruan data penerima tiap minggu, di mana basis datanya berdasarkan laporan bank.
Selain itu upaya transparansi terus dilakukan melalui proses pengawasan. Realisasi BSU ini diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi misalnya Bank Mandiri (BMRI) sebagai bank penyalur, dalam satu minggu menyalurkan 1 juta data penerima manfaat, kita dapat datanya setelah selesai penyalurannya. Tapi bukan hanya Bank Mandiri, ada empat bank Himbara lainnya.”
Ia mengharapkan BSU terus berlanjut hingga tahun depan karena program ini diperlukan mengingat manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas perekonomian. Terkait nasib kelanjutan program tersebut, saat ini masih digodog di tingkat eksekutif.
“Karena ini merupakan diskusi di tingkat menteri, juga melihat kondisi ekonomi tahun depan yang akan berimplikasi pada rancangan kebijakan dan anggaran. Kementerian Ketenagakerjaan bersiap sebagai pelaksana teknis,” kata Reza Hafiz.