Rencana Pemerintah Gantikan DMO dengan Subsidi Pajak Ekspor Disoroti
- Rencana pemerintah akan menghapus ketentuan domestic market obligation (DMO) dan menggantikannya dengan subsidi pajak ekspor batu bara disoroti.

Daniel Deha
Author


JAKARTA -- Tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi sangat kentara dalam bisnis batu bara di Tanah Air. Sampai-sampai, pemerintah harus bersikap kompromistis dalam mengeksekusi kebijakan terkait batu bara.
Salah satu isu yang mengemuka pada awal tahun ini adalah kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Setelah pemerintah merespon dengan melarang sementara ekspor batu bara, para pengusaha emas hitam ini pun langsung bereaksi. Mereka mendesak pemerintah mencabutnya. Pemerintah pun maraton melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha dan aosiasi tambang.
- Akseleran Tumbuh 141% Sepanjang 2021
- Rekor, Reaktor Nuklir China Hasilkan Suhu 5 Kali Lebih Panas dari Matahari Selama 17 Menit
- Pemerintah Targetkan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 1,3 Juta Masyarakat Pesisir di 2022
Peneliti tambang pada Alpha Research Database Ferdi Hasiman mengatakan dalam rencana terakhir, pemerintah akan menghapus ketentuan domestic market obligation (DMO) dan menggantikannya dengan subsidi pajak ekspor batu bara.
Dalam rencana kebijakan ini, PLN akan membeli batu bara sesuai dengan harga pasaran. Kemudian, pemerintah menarik pajak dari ekspor batu baru milik produsen batu bara.
"Ini ada plus minus-nya. Ada untungnya ada ruginya. Untungnya kalau batu bara turun di bawah US$70, ruginya kalau harga batu bara seperti sekarang," katanya ketika dihubungi TrenAsia.com, Selasa, 11 Januari 2022.
Asal tahu saja, untuk pemenuhan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik PLN, pemerintah sudah menentukan kebijakan kepada perusahaan batu bara untuk melaksanakan kewajiban DMO batu bara.
Kewajiban pasokan batu bara DMO tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Aturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25% dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri. Harga DMO batu bara untuk PLN dipatok sebesar US$70 per ton.
Ferdi menandaskan bahwa penggantian ketentuan DMO dengan subsidi pajak ekspor akan tetap menguntungkan pengusaha sedangkan negara tetap merugi. Hal itu karena PLN harus menguras kantongnya, sedangkan pajak ekspor sejauh ini tidak jelas rimbanya dan bukan digunakan untuk kepentingan rakyat.
"Memang ada subsidi tapi selama ini uang itu digunakan untuk yang lain-lain," tukasnya.
Menurut Ferdi, sudah seharusnya pengusaha batu bara berhutang budi pada negara karena sudah mengeksploitasi sumber daya alam milik negara. Ketentuan DMO merupakan kewajiban yang mau tidak mau harus ditaati pengusaha.
Namun sayangnya, banyak pengusaha yang bandel dengan tidak memenuhi DMO. Tercatat ada sekitar 418 perusahaan tak memenuhi DMO sama sekali hingga awal 2022.
Baru-baru ini, pemerintah telah membekukan eksportir terdaftar bagi 490 perusahaan dengan realisasi DMO antara 0%-75% dari target.
"Mereka diwajibkan oleh DMO menjual di harga di US$70. Masa dengan produksi 550 juta ton pada tahun 2021 tapi 11 juta ton tidak bisa dberikan ke PLN," pungkas Ferdi.
Dia menilai bahwa rencana penghapusan DMO dan menggantikannya dengan subsidi pajak ekspor akan semakin memperkaya pengusaha batu bara. Belum lagi, banyak pengusaha batu bara terafiliasi dengan petinggi di pemerintahan.
"Harus ada kewajiban dari perusahan batu bara karena itu bisnis yang sangat berisiko. Mereka seharusnya punya kewajiban untuk berpihak kepada rakyat," ungkapnya.
Evaluasi Harga DMO
Sementara itu, Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan memang harga DMO batu bara sebesar US$70 per ton itu masih berada di atas biaya produksi penambang batu bara.
Artinya, dengan menjualnya ke PLN dengan harg tersebut, produsen batu bara tidak mengalami kerugian. Hanya saja, melambungnya harga batu bara di pasar global membuat penambang kepincut ingin meraup keuntungan besar tetapi lupa kewajibannya.
"Saat ini, disparitas harga DMO dan harga baru bara di pasar internasional cukup besar antara US$100-US$150/ton," katanya ketika dihubungi TrenAsia.com, Selasa ini.
Dia memandang bahwa perlu ada evaluasi terhadap harga DMO batu bara agar negara dan penambang sama-sama tidak saling merugikan ketika harga komoditas batu bara di pasaran melonjak tinggi seperti saat ini.
"Saran saya, harga DMO dibuat dinamis, dengan pakai indeks kepada harga batu bara di pasar atau paling tidak disamakan dengan harga DMO batu bara untuk industri (pupuk dan semen) sebesar US$90 per ton," ungkapnya.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira belum lama ini juga mengusulkan agar harga DMO bisa dinaikkan ke level US$90 per ton setelah terjadi kenaikan harga batu bara yang sangat tinggi di pasar global.
"Yang paling penting harus dihitung juga berapa penerimaan negara yang masuk. Pemerintah kan dapat cuan dari harga ekspor yang tinggi. Kita juga nggak mau beban rakyat kalau harus naik TDL (tarif dasar listrik)," katanya.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga, Senin, 10 Januari 2022, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengevaluasi mekanisme pemenuhan DMO.
Skema pemenuhan DMO dalam kontrak batu bara yang diteken PLN bersama dengan sejumlah produsen akan dimatangkan dalam rapat koordinasi Rabu, 12 Januari.
Rencananya, pemerintah akan mengevaluasi pemenuhan DMO batu bara setiap bulan agar bisa terus mengontrol kewajiban produsen. Jika tidak memenuhi ketentuan DMO, maka pemerintah akan memberikan sanksi dengan mencabut izin operasinya.
"Pemenuhan atas DMO ini agar dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian ESDM," katanya dalam pernyataan resmi, Senin, 10 Januari 2022.

Rizky C. Septania
Editor
