Profil Feri Amsari, Dosen dan Aktivis Penggagas Kabinet Bayangan
- Siapa Feri Amsari? Simak profil lengkap pakar hukum tata negara yang menjadi penggagas Kabinet Bayangan dan menjabat Menteri Sekretaris Negara Bayangan.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Nama Feri Amsari menjadi perhatian publik setelah diperkenalkan sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Kabinet Bayangan, sebuah inisiatif masyarakat sipil yang dibentuk untuk mengawasi sekaligus menawarkan alternatif kebijakan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan hukum dan politik Indonesia, nama Feri Amsari tentu bukan sosok baru. Akademikus asal Padang tersebut selama bertahun-tahun dikenal sebagai pakar hukum tata negara yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah, persoalan konstitusi, hingga isu pemberantasan korupsi.
Perannya dalam Kabinet Bayangan bukan sekadar mengisi jabatan simbolis. Ia juga menjadi penggagas utama sekaligus Ketua Panitia Seleksi yang merancang konsep kabinet tersebut sebagai bentuk penguatan mekanisme check and balances di tengah minimnya oposisi formal di parlemen.
Siapa Feri Amsari?
Feri Amsari lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 2 Oktober 1980. Per 2026, usianya menginjak 45 tahun. Ia menikah dengan Chitra Afsari dan dikaruniai tiga orang anak.
Kariernya selama lebih dari dua dekade banyak dihabiskan di dunia akademik dan penelitian hukum tata negara. Ia dikenal luas sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas yang secara konsisten mengkaji persoalan konstitusi, demokrasi, pemilu, hingga reformasi kelembagaan negara.
Di luar aktivitas mengajar, Feri aktif menjadi narasumber dalam berbagai diskusi nasional mengenai hukum dan tata negara. Pandangannya kerap menjadi rujukan media massa ketika terjadi polemik terkait konstitusi maupun kebijakan pemerintah.
Latar belakang pendidikan Feri Amsari seluruhnya berada di bidang hukum. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Andalas pada 2004, kemudian melanjutkan Magister Hukum (M.H.) di kampus yang sama dan lulus pada 2008.
Untuk memperdalam keahliannya di tingkat internasional, Feri memperoleh gelar Master of Laws (LL.M.) dari William & Mary Law School di Amerika Serikat, salah satu sekolah hukum tertua di Negeri Paman Sam.
Pendidikan tersebut memperkuat kepakarannya di bidang hukum tata negara dan konstitusi yang kemudian menjadi fokus utama karier akademiknya.
Baca juga : Usia 40-an Waktu Tepat Siapkan Pensiun, Ini Pesan Rhenald Kasali
Karier Akademik dan Profesional
Sebagian besar perjalanan karier Feri Amsari berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Andalas. Ia bergabung dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) sejak Desember 2004 dan kemudian dipercaya menjadi Direktur PUSaKO pada periode 2017–2023, menggantikan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Di bawah kepemimpinannya, PUSaKO dikenal aktif memberikan kajian terhadap berbagai isu konstitusi, reformasi hukum, sistem pemilu, hingga pengawasan lembaga negara.
Selain menjadi akademikus, Feri juga berkiprah sebagai praktisi hukum dengan menjabat sebagai Managing Partner di Themis Indonesia Law Firm.
Aktivitas profesional tersebut membuatnya memiliki pengalaman yang memadukan perspektif akademik dan praktik hukum secara langsung.
Sebagai akademikus, Feri Amsari juga dikenal produktif menghasilkan karya ilmiah maupun buku. Beberapa buku yang pernah ditulis antara lain,
- Perubahan UUD 1945: Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi (2011).
- Perubahan UUD 1945 (2013).
- Pemilihan Umum Serentak (2014).
Selain buku, tulisannya juga banyak dimuat di media nasional maupun daerah seperti Kompas, Koran Tempo, Media Indonesia, Padang Ekspres, Singgalang, dan Haluan. Melalui berbagai publikasi tersebut, Feri konsisten mengangkat isu konstitusi, demokrasi, pemilu, partai politik, hingga tata kelola pemerintahan yang baik.
Kiprah sebagai Aktivis dan Komentator Publik
Popularitas Feri Amsari semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir karena aktif menyampaikan pandangan hukum melalui berbagai platform. Ia menjadi salah satu narasumber dalam film dokumenter Dirty Vote yang mengulas berbagai persoalan demokrasi menjelang Pemilu 2024.
Selain itu, ia juga aktif membangun komunikasi publik melalui kanal YouTube pribadinya yang hingga Maret 2026 telah memiliki sekitar 91,1 ribu pelanggan dengan total lebih dari 6,8 juta tayangan.
Lewat berbagai platform tersebut, Feri rutin membahas persoalan konstitusi, independensi lembaga negara, pemberantasan korupsi, hingga kualitas demokrasi Indonesia.
Kabinet Bayangan lahir dari kegelisahan sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil terhadap kondisi politik nasional.
Baca juga : Harga Emas Antam Catat Kenaikan Terbesar Sejak Mei 2026
Menurut Feri, sistem presidensial Indonesia mulai menunjukkan gejala yang menyerupai sistem parlementer karena hampir seluruh partai politik bergabung ke dalam pemerintahan.
Akibatnya, fungsi oposisi di parlemen dinilai melemah sehingga mekanisme pengawasan terhadap pemerintah menjadi kurang optimal. Berangkat dari kondisi tersebut, Feri bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil menggagas pembentukan Kabinet Bayangan.
Tujuannya bukan menggantikan pemerintahan yang sah ataupun menjadi oposisi politik, melainkan menyediakan alternatif kebijakan berbasis kajian ilmiah atau evidence-based policy.
Dalam salah satu pernyataannya, Feri menegaskan "Kami tidak punya senjata. Kami hanya punya mikrofon." ujarnya. Pernyataan tersebut menjadi simbol bahwa Kabinet Bayangan mengedepankan kritik berbasis argumentasi, data, dan kajian akademik.
Jabatan Feri Amsari di Kabinet Bayangan
Dalam struktur Kabinet Bayangan, Feri Amsari dipercaya menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara. Posisi tersebut membuatnya menjadi mitra pengawas bagi sejumlah pejabat strategis pemerintahan, antara lain,
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
- Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman.
- Kepala Badan Komunikasi Pemerintahan Muhammad Qodari.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Feri juga bertugas mengoordinasikan penyusunan berbagai rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah.
Peran Feri tidak berhenti sebagai menteri bayangan. Ia juga menjadi Ketua Panitia Seleksi bersama Ahmad Jilul QF dalam proses pembentukan Kabinet Bayangan.
Proses seleksi dilakukan melalui beberapa tahap dengan melibatkan jaringan masyarakat sipil dari berbagai daerah. Sebanyak 121 orang mendaftar, sementara terdapat 102 nama tambahan yang diusulkan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil.
Setelah melalui tiga tahap seleksi, dipilih 15 tokoh yang dinilai memiliki kompetensi sesuai bidang kementerian masing-masing. Kabinet Bayangan dibangun dengan pendekatan zaken cabinet, yaitu kabinet yang diisi berdasarkan kompetensi dan kepakaran, bukan representasi partai politik.
Beberapa prinsip utama yang diusung meliputi:
- Seluruh anggota dipilih berdasarkan keahlian profesional.
- Bersifat nonpartisan dan tidak berafiliasi dengan partai politik.
- Seluruh anggota bekerja secara sukarela atau pro bono.
- Pendanaan operasional berasal dari kontribusi internal tanpa dana korporasi maupun asing.
- Fokus pada pengawasan serta penyusunan alternatif kebijakan publik.
Setiap menteri bayangan bertugas mengawasi kementerian yang sama dalam Kabinet Merah Putih sekaligus memberikan rekomendasi apabila ditemukan kebijakan yang dinilai perlu diperbaiki.
Sorotan dan Kontroversi
Sebagai figur publik yang vokal, Feri Amsari tidak lepas dari berbagai kontroversi. Beberapa di antaranya adalah:
- Menantang Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk melakukan debat terbuka.
- Mengkritik pembentukan kabinet yang dinilainya terlalu besar dan kurang efisien.
- Menyebut sebagian anggota kabinet tidak sesuai dengan kompetensi bidangnya.
- Pernah dilaporkan ke kepolisian terkait pernyataannya mengenai swasembada pangan pada April 2026.
Meski menuai pro dan kontra, Feri tetap konsisten menyampaikan pandangannya melalui pendekatan hukum tata negara dan argumentasi akademik.
Baca juga : Menguat, 1 Dolar AS Berapa Rupiah Hari Ini 6 Agustus 2026?
Feri Amsari merupakan salah satu pakar hukum tata negara paling dikenal di Indonesia. Berbekal pengalaman sebagai akademikus, peneliti, praktisi hukum, dan penulis, ia telah lama menjadi suara kritis terhadap berbagai kebijakan negara.
Pembentukan Kabinet Bayangan pada 2026 menambah babak baru dalam kiprahnya di ruang publik. Melalui jabatan sebagai Menteri Sekretaris Negara Bayangan sekaligus penggagas utama inisiatif tersebut, Feri berupaya menghadirkan mekanisme pengawasan alternatif terhadap pemerintah melalui kritik, kajian ilmiah, dan rekomendasi kebijakan.
Terlepas dari beragam perdebatan yang menyertainya, kehadiran Kabinet Bayangan menempatkan Feri Amsari sebagai salah satu tokoh yang terus mewarnai diskursus hukum, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Chrisna Chanis Cara
Editor
