Tren Ekbis

Penegakan Hukum Kunci untuk Pangkas Rokok Ilegal

  • Pajak 70% dari harga rokok legal bikin rokok ilegal makin laku. Begini analisis pengamat soal celah cukai di Indonesia.
<p>Rokok ilegal di Sidoarjo/ Sumber: beacukai.go.id</p>

Rokok ilegal di Sidoarjo/ Sumber: beacukai.go.id

(Istimewa)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Rokok ilegal beredar di 13,9% pasar rokok Indonesia pada 2025. Di saat bersamaan, KPK mengusut kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait distribusi pita cukai. Dua fakta ini bukan kebetulan, keduanya menunjuk ke lubang yang sama, yakni pengawasan cukai yang belum menutup celah.

Sistem cukai rokok seharusnya sederhana, satu batang rokok satu pita cukai. Tapi pengamat kebijakan publik Ronny Bako melihat masalah di lapangan jauh lebih rumit. "Kalau diproduksi satu juta batang, maka pita cukai yang keluar juga harus satu juta. Tapi di lapangan sering kali tidak seperti itu. Di situ muncul celah," katanya.

Celah itu kemudian diisi berbagai bentuk pelanggaran, mulai penyalahgunaan personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai bekas, pemalsuan, hingga rokok polos tanpa pita sama sekali. 

Semuanya tumbuh tiap tahun, dan angka 13,9% di 2025 kemungkinan masih di bawah realita lapangan. "Di situ celah rokok ilegal masuk dan berkembang. Akhirnya penerimaan negara yang hilang juga sangat signifikan," tambah Ronny.

Kenapa Permintaan Rokok Ilegal Tidak Pernah Hilang?

Tarif cukai rokok terus naik tiap tahun. Pajak kini menyumbang hingga 70% harga jual rokok legal. Konsekuensinya logis, semakin mahal rokok legal, semakin besar insentif konsumen untuk beralih ke produk yang lebih murah tanpa peduli ada pita cukai atau tidak.

Selama harga jadi faktor utama dan pengawasan longgar, pasar rokok ilegal akan terus terbuka.

Angka Yang Perlu Dicatat

  • 13,9% pangsa pasar rokok ilegal di Indonesia pada 2025
  • 70% komponen harga rokok legal berasal dari pajak
  • Kasus suap distribusi pita cukai ditangani KPK di awal 2025
  • Potensi gratifikasi terdeteksi di tingkat kantor wilayah penerbit pita cukai

Layering Cukai, Solusi Atau Masalah Baru?

Ada wacana kebijakan menambah layer cukai baru dengan tarif rendah, dengan tujuan melegalisasi sebagian rokok ilegal. Ronny skeptis.

"Kalau tidak ada integrasi antara kebijakan fiskal dan pengawasan distribusi, layering berpotensi tidak efektif menekan rokok ilegal. Bahkan kontraproduktif, bisa mematikan industri legal," tegasnya.

Artinya, kebijakan fiskal baru tanpa memperbaiki sistem pengawasan hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Pelaku usaha yang patuh bayar cukai tetap harus bersaing melawan produk tanpa beban pajak.

Kasus KPK Sebagai Titik Balik

Ronny melihat pengungkapan kasus suap Bea Cukai oleh KPK bukan sekadar berita korupsi biasa. Ini kesempatan untuk evaluasi menyeluruh. "Kalau sudah ada unsur gratifikasi dan kerugian negara, ini jelas masuk tindak pidana dan kejahatan ekonomi. Penanganannya harus secara hukum," katanya.

Pengawasan di level kantor wilayah penerbit pita cukai perlu diperketat. Pemerintah pusat perlu membangun sistem monitoring terintegrasi yang tidak bergantung pada kejujuran individu di lapangan.

Konteks Asia

Indonesia bukan satu-satunya negara di Asia yang bergulat dengan rokok ilegal. Vietnam, Filipina, dan Bangladesh menghadapi masalah serupa ketika tarif cukai naik tanpa dibarengi kapasitas pengawasan memadai. 

Yang membedakan Indonesia adalah skala pasarnya, salah satu terbesar di dunia, sehingga kebocoran sekecil apapun dalam persentase bisa berarti triliunan rupiah hilang dari penerimaan negara.