Nasional

Pemerintah Siapkan Skema THR Tunai bagi Ojol, Begini Tanggapan Aplikator

  • Beberapa perusahaan aplikator telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi mereka. Menaker mengungkapkan bahwa pembahasan dengan perusahaan-perusahaan tersebut berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.
Aksi Ojol Nasional - Panji 5.jpg
Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON)melakukan aksi damai dikawasan Jl Medan Merdeka. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya meminta pemerintah untuk melegalkan ojek daring dan menuntut revisi serta penambahan Pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial untuk mitra ojek daring dan kurir di Indonesia lebih rinci. Kamis 29 Agustus 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA - Pemerintah  memutuskan Pemberlakukan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) mulai tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pengumuman resmi terkait kebijakan ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat. 

“Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi," ujar Yassierli, kala memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Hal ini menjadi langkah konkret memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Menaker Yassierli mengusulkan agar THR diberikan dalam bentuk uang tunai untuk meringankan beban ekonomi para pengemudi ojol menjelang hari raya. "Kita mintanya nanti dalam bentuk uang tunai," kata Yassierli.

Saat ini, skema pemberian THR masih dalam tahap pembahasan intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator dan perwakilan mitra pengemudi ojol.

“Kami mengutamakan dialog. Saya sudah beberapa kali bertemu dan ingin memastikan nanti adalah hasil dari proses musyawarah dari hadirnya aplikator dan pengemudi online-nya. Saya optimistis (kepastian itu) tidak lama lagi akan selesai,” tambah Yassierli.

Tanggapan Aplikator

Beberapa perusahaan aplikator telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi mereka. Menaker mengungkapkan bahwa pembahasan dengan perusahaan-perusahaan tersebut berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.

"Beberapa pengusaha responnya siap, Buktinya beberapa kali diskusi tidak terjadi kekeh-kehean tapi mencoba saling memahami," tambah Yassierli.

Gojek, sebagai salah satu platform ojol terbesar di Indonesia yang merupakan bagian dari GoTo, menegaskan mitra pengemudi mereka bukanlah karyawan perusahaan, melainkan pekerja mandiri. 

"Para driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap," terang Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya, di Jakarta, , dalam kesempatan berbeda.

Meski demikian, sebagai bentuk kepedulian, Gojek berencana memberikan “Tali Asih Hari Raya” kepada para mitranya. Saat ini, perusahaan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menentukan bentuk bantuan yang paling sesuai.

Sementara itu, Grab Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan pemerintah terkait kebijakan THR bagi mitra pengemudi ojol. 

"Kami berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih seimbang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri, ekonomi informal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," jelas Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy di Jakarta.

Perusahaan berharap kebijakan yang akan diterapkan dapat mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri dan ekonomi digital di Indonesia.

Meskipun beberapa perusahaan telah menunjukkan itikad baik, pemerintah masih terus menggodok skema pemberian THR agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi para mitra pengemudi. 

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi juga dapat menjadi fondasi untuk perlindungan sosial yang lebih komprehensif bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.