Pemerintah Mengeluarkan 14 Aturan Turunan PMK, Berikut Ini Daftarnya.
- JAKARTA - Pemerintah menerbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Muhammad Heriyanto
Author


JAKARTA - Pemerintah menerbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penerbitan PMK tersebut diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP.
“Kami berharap agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada UU HPP serta aturan turunannya,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, (05/04).
- Rehat Dari Rekor Tertinggi, IHSG Ditutup Melemah 0,62% di 7.104 Pada Perdagangan Hari Ini
- Vinia Lestianti Erwin Ditunjuk Sebagai Chief of Business Development & Partnership Perusahaan Insurtech Sunday Ins
- Sempat Rugi Rp3 Triliun Tahun Lalu, BRI Liga 1 Menggerakkan Industri Sepakbola dan UMKM di Tahun Ini
Berikut dibawah ini 14 aturan turunan berupa PMK yang diterbitkan oleh pemerintah :
Pertama, PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Kedua, PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Ketiga, PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Keempat, PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Kelima, PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.
Keenam, PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
- Ilmuwan Temukan Teori Baru kenapa Bangsa Viking Secara Misterius Meninggalkan Greenland
- Komisaris Lucy In The Sky Mundur, Bagaimana Nasib Wulan Guritno?
- Guci Batu Raksasa Misterius Ditemukan di India
Ketujuh, PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Kedelapan, PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Kesembilan, PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Kesepuluh, PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
Kesebelas, PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Keduabelas, PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.
Pemerintah berharap agar masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh.

Rizky C. Septania
Editor
