Nasional

Pemda Ikut Bayar dan Kelola Bansos, Kemenkeu: Data yang digunakan

  • Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Kemenkeu 1.png

JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Dalam aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan.

“Melalui earmarking dana transfer umum, pemda diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti dalam keterangannya pada Kamis 8 September 2022.

Terbitnya PMK maka pemda wajib untuk membelanjakan dana 2% tersebut untuk perlindungan sosial (perlinsos) untuk periode Oktober hingga Desember 2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Astera menyampaikan pemda wajib menyampaikan laporan penganggaran belanja wajib kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Dirjen Bina Keuangan Daerah maksimal 15 September 2022.

Adapun laporan penganggarannya dijadikan persyaratan penyaluran DAU bulan Oktober 2022 atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 triwulan III bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU. Sementara laporan realisasi disetorkan setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

Rawan Penyelewengan

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyebut, kebijakan ini rawan diselewengkan.

“Pendelegasian anggaran subsidi transportasi umum ke daerah sangat rawan penyelewengan,” kata Djoko dalam keterangan tertulis, Selasa 6 September 2022.

Menurutnya, pemda tidak memiliki basis data untuk menyalurkan subsidi transportasi langsung kepada driver ojek online. “Hingga sekarang pemerintah tidak memiliki data jumlah driver online karena tidak diberikan oleh aplikator.”

Dalam pendelegasian subsidi transportasi umum, sektor yang disebut akan mendapatkan kucuran dana bantuan adalah angkutan umum, ojek online, dan nelayan. Djoko menilai, titik potensi penyelewengan terletak pada tidak adanya data base driver ojek online.