Pasar Kripto Indonesia Kian Panas: 1.342 Token Legal, OJK Siapkan Regulasi Lebih Selektif
- Beberapa nama yang masuk daftar ini bahkan tengah jadi perbincangan hangat di komunitas kripto global, seperti MUBARAK, GROK, ZEN, PEPE2, DUCK, dan STREAM. Penambahan ini tidak hanya menjawab tingginya minat pasar, tapi juga memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Pasar aset kripto di Indonesia kembali mencatat perkembangan signifikan. PT Central Finansial X (CFX) resmi merilis daftar terbaru aset kripto yang sah diperdagangkan di Tanah Air pada 13 Agustus 2025. Jumlahnya melonjak tajam dari 1.181 menjadi 1.342 token legal, bertambah 161 aset baru yang siap meramaikan perdagangan.
Beberapa nama yang masuk daftar ini bahkan tengah jadi perbincangan hangat di komunitas kripto global, seperti MUBARAK, GROK, ZEN, PEPE2, DUCK, dan STREAM. Penambahan ini tidak hanya menjawab tingginya minat pasar, tapi juga memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Langkah CFX ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. Regulasi ini, khususnya Pasal 9, mewajibkan bursa menetapkan daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan dan melarang jual-beli aset di luar daftar tersebut.
- Sektor Hijau Potensi Serap Tenaga Kerja, Tapi Belum Jadi Prioritas
- Kontroversi LMKN, Bagaimana Cara Wujudkan Industri Musik Berkelanjutan?
- Bongkar Mesin Cuan GOTO: Bukan Cuma Gojek, Bisnis Ini Justru Paling Ngegas
Lebih Banyak Pilihan, Lebih Ketat Persaingan
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyebut bahwa penambahan daftar ini akan membuat pasar semakin kompetitif dan beragam. Investor ritel hingga institusional kini memiliki lebih banyak pilihan aset resmi, yang diharapkan mampu meningkatkan likuiditas dan mendorong inovasi di ekosistem kripto Indonesia.
“Persaingan antar-token akan semakin ketat. Proyek kripto harus menjaga reputasi, utilitas, dan kepatuhan regulasi agar bisa bertahan,” jelas Calvin.
Dengan 1.342 token legal, proyek kripto di Indonesia dituntut untuk tidak hanya menawarkan teknologi menarik, tetapi juga mematuhi aturan dan membangun kepercayaan pengguna.
OJK Siapkan Aturan Baru: Dari Market Maker hingga Blacklist
Di balik penambahan daftar token ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang membahas perubahan teknis dalam POJK 27/2024. Beberapa poin strategis yang sedang digodok antara lain:
- Transisi peran Pialang menjadi Pedagang untuk produk derivatif.
- Penetapan aturan dan peran market maker untuk menjaga stabilitas pasar.
- Peningkatan mekanisme perlindungan konsumen agar perdagangan kripto lebih aman.
Salah satu topik yang menarik perhatian adalah rencana penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur, termasuk opsi daftar blacklist.
Blacklist ini dimaksudkan sebagai langkah preventif agar aset kripto berisiko tinggi atau yang melanggar ketentuan tidak beredar di pasar Indonesia. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem yang aman, transparan, dan berkelanjutan tanpa menghambat inovasi.
Baca Juga: Harga BTC Gila, Saatnya Indonesia Punya Cadangan Kripto?
Blacklist: Pengaman atau Hambatan?
Calvin Kizana menyambut baik wacana blacklist, namun ia menekankan pentingnya keterbukaan parameter dalam penerapan aturan ini.
“Blacklist seharusnya tidak menjadi hukuman seumur hidup bagi aset kripto. Ini harus menjadi bagian dari proses penyehatan pasar,” ujarnya.
Menurutnya, kombinasi whitelist, blacklist, dan daftar pengawasan akan membantu menjaga keseimbangan antara inovasi dan keamanan. Dengan begitu, pelaku usaha masih punya kesempatan memperbaiki kepatuhan aset mereka sebelum benar-benar dilarang.
Dampak untuk Investor dan Pelaku Pasar
Bagi investor muda, penambahan 161 token legal berarti semakin banyak peluang untuk diversifikasi portofolio. Namun, ini juga menuntut literasi kripto yang lebih matang. Tidak semua token yang populer di luar negeri akan otomatis aman atau menguntungkan di pasar Indonesia.
Sementara bagi proyek kripto, aturan baru OJK akan menjadi ujian serius. Hanya aset dengan nilai guna jelas, kepatuhan regulasi, dan transparansi yang kemungkinan akan bertahan di daftar resmi.
- Misteri Target Harga BBCA: Kenapa Dipangkas di Tengah Kinerja Solid?
- Mal Obral Diskon Siasati Fenomena Rohana-Rojali, Efektifkah?
- Badai Jangka Pendek MSCI Vs Visi Transformasi Hijau di Saham ADRO
Menuju Pasar Kripto Indonesia yang Lebih Sehat
Dengan jumlah token legal yang kini mencapai 1.342, pasar kripto Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Namun, arah regulasi yang lebih selektif dari OJK menandakan bahwa era “siapa cepat dia dapat” di industri kripto akan berakhir.
Ke depan, hanya proyek yang memenuhi kriteria keamanan, transparansi, dan kepatuhan yang akan mendapat tempat di pasar resmi. Langkah ini diharapkan bisa membangun ekosistem kripto yang aman, inovatif, dan kompetitif di level global, sambil tetap melindungi investor domestik.

Chrisna Chanis Cara
Editor
