Tren Ekbis

OpenAI Ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Digital

  • Direktorat Jenderal Pajak menetapkan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE atas layanan digital yang digunakan konsumen di Indonesia.
Mantab! OpenAI Bakal Jualan Lewat GPT Store Minggu Depan
Mantab! OpenAI Bakal Jualan Lewat GPT Store Minggu Depan (Legaldata.law)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan OpenAI OpCo, LLC yaitu pengembang layanan kecerdasan buatan termasuk ChatGPT sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) di Indonesia. Penetapan ini efektif sejak 3 November 2025, berdasarkan surat keputusan dari DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli mengatakan, perusahaan tersebut menjalankan kegiatan PMSE dengan identitas merek OpenAI dan ChatGPT.

"Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.," ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Senin, 29 Desember 2025.

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya otoritas pajak untuk memastikan pemungutan pajak atas transaksi digital berjalan dengan tepat. Penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE diumumkan DJP, yang juga mencatat penunjukan dua entitas lain pada periode yang sama yaitu International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.

Secara bersamaan, pemerintah mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE karena dipandang tidak lagi memenuhi kriteria yang berlaku. 

Skema Pemungutan Pajak Digital

PPN PMSE berlaku untuk transaksi digital lintas batas yang melibatkan pengguna di Indonesia, termasuk layanan berlangganan dan akses fitur berbayar layanan digital asing. Melalui penetapan tersebut, setiap penyedia jasa yang ditunjuk berkewajiban memungut dan menyetorkan PPN atas transaksi kepada konsumen di Indonesia sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Hingga akhir 30 November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total penerimaan mencapai Rp34,54 triliun sejak 2020 hingga 2025. 

Penerimaan Pajak Digital

DJP mencatat bahwa total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sampai November 2025 mencapai Rp44,55 triliun. Sebagian besar dana tersebut berasal dari PPN PMSE, sementara sektor lain seperti pajak atas aset kripto, pajak fintech, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga menyumbang bagian signifikan dari penerimaan pajak digital secara keseluruhan. 

Dalam keterangannya, DJP menegaskan bahwa penetapan pemungut pajak pada entitas di bidang teknologi dan kecerdasan buatan mencerminkan upaya pemerintah untuk memperluas basis pemungutan pajak di era digital sekaligus meningkatkan kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Berikut Rincian Penerimaan Pajak Digital:

  1. PPN PMSE: Rp34,54 triliun
  2. Pajak atas aset kripto: Rp1,81 triliun
  3. Pajak fintech: Rp4,27 triliun
  4. Pajak SIPP: Rp3,94 triliun

Penetapan OpenAI sebagai pemungut pajak digital menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola fiskal di tengah transformasi ekonomi digital, sekaligus memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi oleh penyedia layanan global yang beroperasi di Indonesia.