Nasional & Internasional

OJK Terbitkan Juknis Kolaborasi BPR dan Fintech P2P Lending

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan petunjuk teknis kerja sama antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan fintech P2P lending. Mengutip Buku...

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan petunjuk teknis kerja sama antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan fintech P2P lending.

Mengutip Buku Panduan Kerja BPR dan Fintech Lending di laman OJK, Rabu, 17 Maret 2021, kerja sama antara BPR dan P2P lending dapat membantu meningkatkan penyaluran dengan target nasabah yang lebih inklusif. Selain itu, kehadiran teknologi juga bisa memperkuat monitoring dan analisis kredit.

Dalam panduan ini, OJK mengatur skema kerja sama antara BPR dengan P2P lending melalui skema channelling dan referral. Dalam skema channelling, P2P lending berlaku sebagai penyalur, BPR sebagai pendana.

Syaratnya, BPR harus memiliki pedoman atau Standar Prosedur Operasional (SPO) pemberian kredit melalui kerja sama dengan fintech lending.

Selain itu, tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan strategi mitigasi risiko seperti penetapan batas atau limit penyaluran kredit melalui P2P lending.

Sedangkan dalam skema referral, kredit disalurkan melalui BPR dengan rekomendasi P2P lending. OJK juga menyarakan terselenggaranya kerja sama kedua pihak harus memperhatikan infrastruktur TI di BPR dan P2P lending dan mendapat izin OJK.

Nantinya, apabila skema kerja sama lain atau penyaluran kredit dengan skema yang sudah ada dilakukan di luar wilayah jaringan kantor BPR, maka harus melalui mekanisme piloting review untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut dari pengawas OJK.