Industri

OJK Apresiasi AFPI Perketat Analisis Kredit

  • JAKARTA – Direktur Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi mengaparesiasi komitmen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menggunakan Fintech Data Center (FDC) sebagai salah satu perangkat dalam mendukung pertumbuhan industri yang sehat. Terlebih, di tengah kondisi pandemi COVID-19, industri memerlukan model analisis risiko kredit yang inovatif, sebagai langkah preventif […]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (OJK)

JAKARTA – Direktur Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi mengaparesiasi komitmen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menggunakan Fintech Data Center (FDC) sebagai salah satu perangkat dalam mendukung pertumbuhan industri yang sehat.

Terlebih, di tengah kondisi pandemi COVID-19, industri memerlukan model analisis risiko kredit yang inovatif, sebagai langkah preventif dalam penyaluran pinjaman yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas.

“FDC akan menjadi salah satu perangkat penting bagi para penyelenggara fintech lending untuk meminimalkan praktik predatory lending atau penawaran pinjaman yang menjerumuskan peminjam dalam jeratan utang,” sebut Hendrikus pada Senin malam, 27 April 2020.

Dia juga mengatakan OJK akan terus berkoordinasi dengan AFPI terkait pengawasan FDC, agar kehadiran infrastruktur pendukung ini dapat semakin meningkatkan layanan fintech lending bagi masyarakat yang belum atau masih sulit mendapat akses pendanaan dari industri keuangan lainnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Technical Support AFPI, Ronald Andi Kasim, menjelaskan di tengah pandemi COVID-19 ini, FDC dapat membantu penyelenggara fintech lending dengan memberikan berbagai indikator statistik pada level agregat. Berdasarkan data FDC, wabah COVID-19 memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penyaluran pinjaman baru melalui fintech lending.

Saat ini, terjadi penurunan jumlah pengecekan data FDC sebanyak 20% dibandingkan di saat sebelum COVID-19 mulai. Sejak Januari 2020, total pengecekan data FDC sampai saat ini telah tercatat lebih dari 15 juta kali, dengan rata-rata sekitar 140 ribu pengecekan data setiap harinya.

Para penyelenggara fintech lending dapat melakukan tindakan preventif melalui pengecekan FDC, yakni untuk mengetahui sejarah perkreditan calon peminjam di masa lalu dan sudah berapa banyak pinjaman yang masih outstanding di berbagai penyelenggara milik si calon peminjam tersebut. 

“Kedua dampak utama tersebut akan sangat membantu menekan kredit macet sehingga portofolio pinjaman melalui fintech lending dapat selalu terjaga kualitasnya” jelas Ronald.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menyatakan FDC wujud implementasi langkah AFPI dalam menjalankan fungsinya sebagai market supervisory untuk berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dalam memperkuat akses keuangan di masyarakat, khususnya Unbanked dan Undeserved.

“Dalam pengembangannya, FDC juga bisa diintegrasikan ke data milik perbankan atau bahkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi meningkatkan kapasitas bersama dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat,” tutur Tumbur.

Sebagai informasi, hingga akhir Februari 2020, OJK mencatat penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp 95,39 triliun atau meningkat 225,58% dari tahun lalu (yoy). Dari sisi pemberi pinjaman, sudah ada 630.003 entitas atau naik 156,83% yoy, dan jumlah peminjam 22.327.795 entitas, naik 267,17% YoY.

Sedangkan, jumlah penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan, dengan 25 diantaranya status berizin.