OASA Beri Sinyal Menangkan Tender Danantara di Proyek Waste to Energy
- PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) memberikan indikasi keterlibatannya dalam proyek pengelolaan sampah menjadi energi (waste to energy/WtE) yang sedang dikembangkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID—PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) memberikan indikasi keterlibatannya dalam proyek pengelolaan sampah menjadi energi (waste to energy/WtE) yang sedang dikembangkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Melalui media sosial Instagram perusahaan, manajemen OASA merespons postingan Danantara dengan menyebutkan lokasi proyek: "Tangerang Selatan dan Jakarta Barat," pada Selasa, 16 September 2025.
Dalam postingan resminya di @Danantara.Indonesia, sovereign wealth fund (SWF) tersebut menekankan pentingnya teknologi WtE dalam mengatasi permasalahan sampah perkotaan yang berdampak pada kesehatan, lingkungan, dan ekonomi.
"Bagi Danantara Indonesia, mengeksplorasi teknologi WtE berarti berinvestasi pada masa depan yang lebih sehat, hijau, dan berdaya,” demikian pernyataan Danantara. Menanggapi postingan tersebut, OASA turut berkomentar: "Mari bersihkan Indonesia!"
Respons ini memicu pertanyaan dari warganet mengenai kemungkinan OASA memenangkan tender Danantara. Pihak manajemen kemudian mengonfirmasi bahwa mereka telah menangani proyek waste to energy di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Barat.
Merujuk informasi di situs web resmi perusahaan, OASA sedang mempersiapkan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement untuk membiayai pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tangerang Selatan dengan kapasitas 19,6 MW yang akan menyuplai listrik ke PT PLN.
Dukung Ekspansi Anak Usaha
Investasi dari langkah korporasi ini mencapai Rp2,65 triliun. OASA mengalokasikan sebagian dana private placement untuk pengembangan proyek PSEL Tangerang Selatan, sedangkan sisanya akan mendukung ekspansi melalui anak perusahaan.
Dalam strategi bisnisnya, OASA akan membentuk joint venture dengan partner strategis asal Tiongkok untuk membangun dan mengoperasikan PSEL tersebut. Listrik yang diproduksi akan dipasok ke PT PLN (Persero) melalui kontrak kerja sama selama 27 tahun.
OASA melalui anak usahanya, PT Indoplas Energi Hijau (IEH), akan berkolaborasi dengan China Tianying Inc. (CNTY) dalam skema joint venture dimana IEH memiliki 76% saham dan CNTY 24% saham. "Saat ini, proses finalisasi pembentukan perusahaan patungan berada pada tahap akhir," ungkap Manajemen OASA.
Sebelumnya, IEH dan CNTY telah membentuk konsorsium untuk berpartisipasi dalam tender PSEL Tangerang Selatan, dan joint venture ini akan menjadi pelaksana proyek di lokasi tersebut. Danantara sendiri telah mengumumkan bahwa peraturan presiden (perpres) mengenai program pengelolaan sampah atau waste to energy (WtE) sudah diselesaikan.
Perpres ini dikeluarkan bersamaan dengan peluncuran Patriot Bonds atau Obligasi Patriotik untuk membiayai berbagai proyek strategis, termasuk pengelolaan sampah nasional. Melalui Patriot Bonds, Danantara menargetkan penghimpunan dana hingga US$ 3,1 miliar atau sekitar Rp50 triliun.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa tender akan segera diimplementasikan di berbagai daerah yang telah siap, meliputi Jakarta, Bandung, Bali, Semarang, Surabaya, dan Makassar. "Serta daerah-daerah lain yang prioritas yang sudah bisa jalan kami akan melakukan tender proses secara terbuka dan transparan," kata Rosan belum lama ini.
Baca Juga: Strategi TOBA Energi Kembangkan PLTSa dan Bisnis Hijau Mandiri
Pemerintah juga akan mengesahkan Perpres baru untuk menggantikan tiga regulasi lama terkait pengelolaan sampah guna menyederhanakan birokrasi dan memperbaiki alur bisnis yang dinilai masih kompleks dan kurang menguntungkan bagi pengembang.
Tiga aturan yang akan diganti adalah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Regulasi baru akan mengatur berbagai aspek, termasuk penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping serta pembahasan pengembangan teknologi Waste to Energy (WTE). Menurut riset NH Korindo Sekuritas Indonesia, revisi tarif dan penyederhanaan birokrasi dalam pengelolaan sampah memberikan peluang positif bagi para pengembang.
Salah satu poin penting adalah usulan PLN untuk tarif baru Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar USD 22 sen/kWh, meningkat dari sebelumnya USD 13 sen/kWh. Selain itu, penghapusan skema tipping fee berpotensi membuat kerja sama antara pengembang dan PT PLN (Persero) dalam mengelola sampah menjadi energi listrik lebih efisien dan menarik secara komersial.
NH Korindo Sekuritas Indonesia memperkirakan beberapa saham akan mendapat keuntungan dari perkembangan ini. OASA sedang membangun PLTSa di Jakarta Timur yang diperkirakan beroperasi pada Q1-2026 serta proyek PLTSa Cipeucang, Tangerang Selatan dengan kapasitas 25 MW.
Sementara MHKI yang mengelola limbah di Bantargebang, Bekasi, berencana melakukan ekspansi bisnis ke bidang pengelolaan sampah baru serta memperluas operasi ke Lamongan, Jawa Timur

Chrisna Chanis Cara
Editor
