Nasabah Jiwasraya Minta Perlindungan Hukum ke Kejaksaan Agung: Kami Korban Korupsi
- Nasabah juga menyoroti pembentukan Tim Likuidasi Jiwasraya yang dinilai bermasalah dari sisi legalitas. Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan No. SKEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025. Meski dianggap tidak sah, tim ini telah melakukan rapat dengan nasabah dan menjanjikan penyelesaian pengembalian dana premi.

Idham Nur Indrajaya
Author


Salah satu nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya mengikuti aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), khususnya dari segmen bancassurance, mendatangi Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan. Mereka meminta perlindungan hukum atas ketidakpastian pengembalian dana premi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan nasabah, Machril, yang menegaskan bahwa nasabah bancassurance merupakan korban dari tindak pidana korupsi yang melibatkan Jiwasraya.
Dalam pernyataannya, Machril mengungkapkan bahwa kunjungan ke Kejaksaan Agung dimaksudkan sebagai langkah hukum untuk mencari keadilan.
- Adu Ketangguhan ISAT, TLKM, dan EXCL di Tengah Dinamika Kuartal I-2025
- Ironi Pekerja Outsourcing di Marketplace: Kantor Megah, Hidup Susah
- Produksi Beras Indonesia Melimpah, Kamboja Kehilangan Pasar Ekspor
“Kami datang ke Kejaksaan Agung RI untuk meminta perlindungan hukum. Kejaksaan telah menangani kasus gagal bayar Jiwasraya hingga tuntas, termasuk putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht serta eksekusi terhadap terdakwa dan aset-asetnya,” ujar Machril melalui pernyataannya kepada awak media, Rabu, 7 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa para nasabah, terutama yang berasal dari produk bancassurance—yaitu kerja sama Jiwasraya dengan bank-bank mitra—merupakan pihak yang terdampak langsung dari kasus korupsi yang menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
Perjuangan Selama 7 Tahun Tanpa Titik Terang
Machril menjelaskan bahwa perjuangan para nasabah untuk mendapatkan kembali dana premi telah berlangsung lebih dari tujuh tahun. Selama waktu tersebut, nasabah belum menerima pengembalian dana secara penuh dari Jiwasraya.
“Kami adalah nasabah Jiwasraya yang menjadi korban tindak pidana korupsi. Sudah tujuh tahun kami berjuang menuntut pengembalian dana premi yang hingga kini masih ditahan oleh BUMN Jiwasraya,” katanya.
Nasabah menilai perjuangan ini bukan sekadar urusan finansial, melainkan juga menyangkut hak hukum dan keadilan yang dijamin oleh undang-undang.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi Minta Pelunasan Kewajiban Paling Lambat 15 Mei 2025
Dugaan Pelanggaran OJK dalam Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya
Machril juga menyoroti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha Jiwasraya berdasarkan Keputusan Nomor KEP-9/D.05/2025. Menurutnya, keputusan ini diambil sebelum Jiwasraya menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada nasabah, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
“OJK mencabut izin usaha Jiwasraya padahal perusahaan tersebut belum mengembalikan uang nasabah. Ini melanggar Pasal 42 Ayat (2) UU Perasuransian yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajibannya sebelum izin dicabut,” ujar Machril.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa tindakan OJK juga mencederai amanat UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, khususnya Pasal 4, yang menekankan perlindungan konsumen dan penyelenggaraan industri jasa keuangan yang adil dan transparan.
“Tindakan ini membuka peluang Jiwasraya untuk bebas dari kewajibannya kepada nasabah. Padahal, nasabah bancassurance merupakan kreditor preferen yang memiliki hak istimewa dalam pelunasan utang,” tambahnya.
Pembentukan Tim Likuidasi Jiwasraya Dianggap Bermasalah
Nasabah juga menyoroti pembentukan Tim Likuidasi Jiwasraya yang dinilai bermasalah dari sisi legalitas. Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan No. SKEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025. Meski dianggap tidak sah, tim ini telah melakukan rapat dengan nasabah dan menjanjikan penyelesaian pengembalian dana premi.
“Tim Likuidasi Jiwasraya telah menjanjikan akan menyelesaikan pengembalian dana premi pada 15 Mei 2025. Komitmen itu dibuat dalam rapat tanggal 16 April 2025 bersama kami para nasabah,” jelas Machril.
Nasabah berharap komitmen tersebut benar-benar ditepati dan tidak dilanggar. Mereka meminta Kejaksaan Agung untuk turut mengawal proses ini agar tidak ada penundaan atau pengingkaran.
“Kami sangat mengharapkan Kejaksaan Agung mengawal proses ini agar tidak mangkir, tidak menunda, dan tidak menyimpang dari komitmen yang telah disepakati,” tegasnya.
- Kampanye Unik Jepang dalam Mengedukasi Turis Asing tentang Etika
- Danantara Bisa Bantu Perkuat Rupiah Lewat Bitcoin, Begini Penjelasannya
- Contoh Pidato Hari Pendidikan Nasional 2025
Harapan Penanganan oleh Jamdatun
Machril menegaskan bahwa permintaan perlindungan hukum dari Kejaksaan Agung merupakan bentuk kepatuhan nasabah terhadap konstitusi dan peraturan yang berlaku, terutama UU Perasuransian dan peraturan OJK. Ia berharap Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius.
“Kami, nasabah Jiwasraya, sangat patuh terhadap hukum dan peraturan negara. Kami berharap besar agar Kejaksaan Agung melalui Jamdatun bisa menangani dan membantu menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.

Amirudin Zuhri
Editor
