IKNB

Nasabah Jiwasraya Minta Perlindungan Hukum ke Kejagung, Begini Tanggapan OJK

  • OJK telah mencabut izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025, setelah seluruh portofolio dialihkan dan perusahaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai perusahaan asuransi. Selanjutnya, pemegang saham Jiwasraya melalui RUPS membubarkan perusahaan secara resmi pada 22 Januari 2025.
Nasabah Jiwasraya Minta Perlindungan Hukum ke Kejagung, Begini Tanggapan OJK

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons aksi sejumlah nasabah Jiwasraya yang mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta dukungan dan perlindungan hukum atas penyelesaian kasus gagal bayar asuransi tersebut. 

Nasabah menuntut pengembalian dana premi sesuai perjanjian, yang seharusnya paling lambat dilakukan pada 15 Mei 2025.

Langkah hukum ini mencerminkan kekecewaan sebagian pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan belum mendapatkan kepastian terkait pengembalian dana mereka.

OJK: Kami Hormati Hak Nasabah Mencari Perlindungan Hukum

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa lembaganya menghormati upaya hukum yang dilakukan nasabah Jiwasraya.

"OJK menghormati hak pemegang polis untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pihak mana pun, termasuk Kejaksaan Agung. Kami juga menghormati seluruh putusan hukum yang ada antara pihak Jiwasraya dan para pemegang polis," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat, 9 Mei 2025.

Lebih lanjut, OJK memastikan telah menjalankan fungsinya sesuai kewenangan dengan meminta Tim Likuidasi Jiwasraya untuk menyelesaikan proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nasabah Non-Restrukturisasi Masih Tunggu Kepastian

Dalam penjelasannya, Ogi mengungkap bahwa dari total seluruh polis Jiwasraya, masih terdapat sebagian kecil pemegang polis yang belum menyetujui restrukturisasi dan belum dialihkan ke IFG Life.

“Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 99,9% atau 314.067 polis telah dialihkan ke IFG Life. Namun masih ada 374 polis yang menolak restrukturisasi, dengan jumlah peserta sekitar 300 orang dan nilai kewajiban sebesar Rp180,80 miliar,” kata Ogi.

Kelompok nasabah inilah yang sebagian besar aktif mencari jalur hukum dan mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Agung agar negara hadir menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Minta Perlindungan Hukum ke Kejaksaan Agung: Kami Korban Korupsi

Proses Likuidasi Jiwasraya Sudah Dimulai

OJK telah mencabut izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025, setelah seluruh portofolio dialihkan dan perusahaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai perusahaan asuransi. Selanjutnya, pemegang saham Jiwasraya melalui RUPS membubarkan perusahaan secara resmi pada 22 Januari 2025.

Dalam proses likuidasi, Tim Likuidasi yang ditunjuk telah disetujui oleh OJK dan kini sedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar operasional untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pihak terkait.

“OJK mendorong Tim Likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban terhadap pemegang polis yang menolak restrukturisasi. Dana untuk pembayaran akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang sudah dicairkan kepada PT Jiwa Sahaya,” jelas Ogi.

Dana Jaminan dan Aset Jiwasraya Jadi Sumber Pembayaran

Selain nasabah individu, Jiwasraya juga memiliki kewajiban kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), yang akan menjadi prioritas pembayaran dari aset yang berhasil dicairkan.

“Tim likuidasi juga bertugas membayar utang iuran dari pendiri kepada DPPK, dengan mengandalkan aset-aset Jiwasraya yang masih tersedia,” ujar Ogi.

OJK menegaskan bahwa seluruh proses likuidasi akan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan nasabah.

Proses Restrukturisasi Didukung Dana Negara

Sebagai bagian dari program penyelamatan, pemerintah telah mengucurkan dana besar untuk mendukung pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life. Dana tersebut terdiri atas Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp26,56 triliun dan dana fundraising sebesar Rp8,16 triliun, dengan total mencapai Rp34,72 triliun.

Dana ini disalurkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), selaku holding IFG. Seluruh dana tersebut digunakan untuk mendukung pengalihan pertanggungan dan penyelamatan polis nasabah Jiwasraya melalui IFG Life.