Tren Global

Namarin Apresiasi Respons Cepat ASDP Siapkan Salvage KMP Batumandi

  • Namarin mengapresiasi komitmen ASDP mempercepat operasi salvage KMP Batumandi dan menyoroti pentingnya perlindungan asuransi pengangkatan bangkai kapal.
kapal-feri.png
Kapal Fery (karyapratamacargo.co.id)

JAKARTA, TRENASIA.ID – The National Maritime Institute (Namarin) mengapresiasi langkah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang menjanjikan operasi salvage atau pengangkatan bangkai KMP Batumandi setelah kapal tersebut terbakar dan tenggelam pada Selasa (20/10/2026).

Direktur Namarin Siswanto Rusdi menilai respons cepat ASDP patut dicontoh, mengingat penanganan bangkai kapal di perusahaan pelayaran lain dapat berlarut-larut akibat persoalan prosedural maupun ketidakjelasan perlindungan asuransi.

Dalam keterangannya pada Rabu (22/10/2026), Siswanto menyinggung kasus KM Virgo Transport 8 yang dilaporkan tenggelam lebih dari sebulan sebelumnya, tetapi operasi pengangkatan bangkai kapalnya belum dapat dilaksanakan.

“Masih hangat dalam ingatan publik bagaimana operasi salvage KM Virgo Transport 8 yang tenggelam lebih sebulan lalu belum juga dapat dieksekusi karena alasan prosedural. Tetapi, Namarin meyakini bahwa masalahnya jauh lebih serius dari itu, dalam hal ini apakah operatornya memiliki wreck removal insurance atau tidak,” ujar Siswanto.

Baca juga : Dari Ruang ke Ruang Dirampas Asap Kebakaran Hutan

Menurut Namarin, keberadaan wreck removal insurance atau asuransi pengangkatan bangkai kapal menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan operasi salvage. Perlindungan ini dapat mencakup biaya pengangkatan dan pemusnahan bangkai kapal sesuai kewajiban hukum, penandaan lokasi bangkai untuk menjaga keselamatan navigasi, serta pembersihan muatan dan barang-barang yang berada di kapal.

Dalam industri pelayaran internasional, perlindungan tersebut berkaitan dengan Konvensi Internasional Nairobi tentang Pengangkatan Bangkai Kapal (Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks atau WRC). Konvensi ini mengatur tanggung jawab terkait bangkai kapal, termasuk pengangkatan bangkai kapal dalam kondisi yang tercakup oleh ketentuannya.

Siswanto mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun Namarin dari kalangan asuransi lokal, ASDP diduga memiliki perlindungan wreck removal insurance. Salah satu indikasi yang disebutkan adalah pemasangan oil boom dan penggunaan oil skimmer dalam penanganan pascakebakaran.

Baca juga : Bahlil Mau Setop Ekspor Gas, Industri Keramik dan Konstruksi Bisa Terdampak

Oil boom merupakan peralatan pembatas untuk menahan penyebaran minyak di permukaan air, sedangkan oil skimmer digunakan untuk mengumpulkan atau mengambil minyak yang mengapung. Namun, penggunaan peralatan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi bukti kepemilikan polis asuransi pengangkatan bangkai kapal.

“Dari informasi yang berhasil kami himpun dari kalangan asuransi lokal, ASDP sepertinya memiliki perlindungan asuransi wreck removal yang salah satu indikasinya adalah pemasangan oil boom dan oil skimmer. Untuk jelasnya, pihak perusahaan pastinya akan terus meng-update perkembangan penanganan pascakebakaran kepada publik. Kita tunggu,” pungkas Siswanto.

Namarin berharap komitmen ASDP untuk segera melakukan operasi salvage KMP Batumandi dapat direalisasikan. Kepastian pelaksanaan operasi tersebut menjadi perhatian, terutama terkait penanganan bangkai kapal dan aspek keselamatan pelayaran serta lingkungan laut.