Nasional

Nama Letjen TNI Djaka Budi Mencuat sebagai Kandidat Dirjen Bea Cukai, Apakah Lazim?

  • Letjen TNI Djaka Budi Utama, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN), dikabarkan menjadi kandidat kuat untuk menggantikan Askolani.
Kemenkeu 1.png

JAKARTA - Kabar pergantian pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mencuat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah isu rotasi Dirjen Pajak, kini posisi Dirjen Bea Cukai juga disebut-sebut akan mengalami pergantian.

Letjen TNI Djaka Budi Utama, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN), dikabarkan menjadi kandidat kuat untuk menggantikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. 

Jika benar terjadi, langkah ini menjadi hal yang tidak lazim karena selama ini posisi Dirjen Bea Cukai cenderung diisi oleh birokrat karier dari internal Kemenkeu.

Pihak Kemenkeu hingga saat ini belum memberikan kepastian terkait kabar tersebut. Baik Dirjen Bea Cukai maupun Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu belum memberikan konfirmasi resmi.

"Enggak tahu saya," ujar Askolani Senin 19 Mei 2025.

Tidak ada pernyataan yang membenarkan ataupun membantah kabar tersebut, dan belum terdapat agenda rotasi yang diumumkan secara internal.

Penunjukan perwira militer aktif untuk menduduki jabatan sipil seperti Dirjen Bea Cukai dinilai Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sebagai kebijakan yang kurang tepat. Pendekatan semacam ini tidak menjamin peningkatan efektivitas pengawasan di lapangan. 

Sebaliknya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan menurunkan moral pegawai di lingkungan DJBC.

Masuknya militer dalam jabatan sipil juga dikhawatirkan dapat merusak jenjang karier birokrat dan menciptakan ketidakpastian struktural di internal organisasi. 

Selain itu, upaya memperkuat penerimaan negara melalui Bea Cukai membutuhkan pemimpin dengan pemahaman mendalam terhadap perluasan objek cukai serta strategi fiskal, bukan sekadar pendekatan represif.

Bea Cukai saat ini tengah menghadapi tantangan besar seperti maraknya impor ilegal, peredaran rokok tanpa cukai, serta dampak dari meningkatnya ketegangan perdagangan global. 

Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa target penerimaan bea masuk tahun ini sebesar Rp301,6 triliun kembali tidak tercapai atau mengalami shortfall.

Dengan kompleksitas persoalan yang dihadapi, keputusan rotasi pimpinan DJBC diharapkan mempertimbangkan aspek profesionalisme, kompetensi teknis, dan kesinambungan reformasi birokrasi yang selama ini telah berjalan di lingkungan Kemenkeu.

Mekanisme  Penggantian Dirjen

Penggantian Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Direktur Jenderal Pajak di Indonesia diatur melalui mekanisme administratif yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres). 

Proses ini berada dalam lingkup kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang berwenang menetapkan atau memberhentikan pejabat negara setingkat eselon I. 

Pengangkatan maupun pemberhentian Dirjen dilakukan secara formal melalui penerbitan Keppres, menjadikan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat secara hukum.

Sebelum Keppres diterbitkan, Menteri Keuangan sebagai atasan langsung biasanya mengajukan nama calon pejabat baru kepada Presiden. 

Usulan ini didasarkan pada kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja pejabat sebelumnya. Setelah menerima usulan, Presiden melakukan penilaian dan memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak calon tersebut. 

Jika disetujui, maka Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan dan selanjutnya melantik pejabat baru dalam sebuah prosesi resmi.