Tren Ekbis

Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Pekerjaan

  • Apindo meminta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan turut memperluas kesempatan kerja di tengah 7,24 juta pengangguran dan tingginya pekerja informal.
Ilustrasi Buruh Pabrik - Panji 3.jpg
Nampak sejumlah karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai perlu memperhitungkan kepentingan pekerja, pencari kerja, dunia usaha, dan pemerintah secara bersamaan. 

Regulasi yang tengah dibahas DPR RI tersebut dinilai tidak hanya perlu mengatur perlindungan pekerja, tetapi juga menjaga kesempatan kerja, produktivitas, daya saing, dan keberlanjutan perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pembentukan regulasi tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.

Menurut Shinta, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebaiknya tidak hanya dipahami sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja yang sudah berada dalam hubungan kerja.

“RUU juga harus menjadi instrumen untuk menjaga pekerjaan yang ada, memperluas kesempatan kerja bagi pencari kerja, mempercepat kembalinya pekerja terdampak PHK ke dunia kerja, serta mendorong terciptanya pekerjaan formal, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, Apindo mengusulkan agar nomenklatur RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.

“Usulan ini bukan sekadar perubahan istilah. Nama suatu UU menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilannya,” jelas Shinta.

Risiko Kriminalisasi Pengusaha

Selain memperluas cakupan perlindungan dan kesempatan kerja, aspek penegakan aturan juga menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

Dosen bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana mengingatkan adanya potensi kriminalisasi pengusaha apabila rezim perundangan ketenagakerjaan di masa depan tidak membedakan jenis pelanggaran secara proporsional.

Menurut Fitriana, regulasi perlu membedakan pelanggaran yang berkaitan dengan hak dasar dan pelanggaran serius dengan pelanggaran yang bersifat administratif. 

“Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,” tegas Fitriana.

Jutaan Pencari Kerja Masih Menanti

Tantangan lain dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan adalah besarnya jumlah penduduk yang belum bekerja dan tingginya pekerja informal.

Berdasarkan data Februari 2026, Indonesia mencatat sekitar 7,24 juta pengangguran dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,68%.

Pada periode yang sama, jumlah penduduk bekerja mencapai 147,67 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87,74 juta orang atau hampir 60% masih bekerja di sektor informal.

Sementara itu, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 43.805 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Dengan kondisi tersebut, ukuran keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan terhadap pekerja yang telah memiliki pekerjaan. Perluasan akses terhadap pekerjaan formal, produktif, dan berkelanjutan juga menjadi bagian dari tantangan yang harus dijawab melalui regulasi.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan demikian mencakup dua kebutuhan yang berjalan bersamaan, yakni memastikan hak dan perlindungan pekerja sekaligus menciptakan ruang bagi pencari kerja untuk masuk ke pasar kerja dan bagi dunia usaha untuk mempertahankan serta menciptakan lapangan kerja.