Nasional

Makin Mesra, Indonesia Teken 3 Perjanjian Penting dengan Singapura di Bintan

  • Ada tiga perjanjian penting yang disepakati Pesiden Joko Widodo dengan PM Singapura Lee Hsien Loong dalam pertemuan bilateral di Bintan, Kepulauan Riau.
Makin Mesra, Indonesia Teken 3 Perjanjian Penting dengan Singapura di Bintan.jpg
Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, di sela-sela KTT G20 sebelum dimulainya sesi III: Sustainable Development, di La Nuvola, Roma , Italia, pada Minggu, 31 Oktober 2021. (BPMI Setpres/Laily RE)

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di  Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. Ada tiga perjanjian penting yang disepakati kedua pemimpin guna mempererat hubungan kedua negara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pernyataan pers mengatakan ketiga isu penting tersebut terkait dengan isu di bidang politik, hukum dan pertahanan keamanan.

Isi perjanjiannya yaitu persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura (realignment Flight Information Region/FIR); perjanjian tentang Ekstradisi Buronan (Extradition Treaty); dan Pernyataan Bersama (Joint Statement) Menteri Pertahanan RI dan Singapura tentang kesepakatan memberlakukan perjanjian pertahanan 2007 (MINDEF Defence Cooperation Agreement/DCA).

"Penandatanganan tiga dokumen perjanjian strategis Indonesia-Singapura memperkuat dan menyempurnakan kerja sama bidang hukum dan pertahanan keamanan serta merefleksikan penyelesaian konstruktif long-standing issues di antara kedua negara bersahabat," kata Luhut di Bintan, dikutip dari keterangan resmi, Selasa.

Adapun persetujuan penyesuaian batas wilayah Informasi penerbangan Indonesia-Singapura dan pemberlakukan DCA 2007 menunjukkan komitmen Indonesia dan Singapura untuk melaksanakan ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 terkait batas-batas kedaulatan dan hak berdaulat negara sesuai prinsip negara kepulauan maupun akomodasi terhadap berbagai kepentingan dari kedua negara.

Sementara perjanjian ekstradisi melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara sebagai sesama negara ASEAN terkait perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) yang mengharuskan kerja sama di antaranya terkait pencarian pelaku kejahatan, penggeledahan, maupun penyitaan aset buronan, termasuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Luhut menerangkan bahwa selain ketiga dokumen perjanjian tersebut, dia dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia-Singapura secara simultan.

Penandatanganan dokumen kerja sama bilateral Indonesia-Singapura ini turut menunjukan komitmen pemerintah kedua negara dalam menindaklanjuti kesepakatan Leaders’ Retreat 2019 melalui koordinasi level kebijakan yang dikomandani oleh Menteri Koordinator kedua negara.

Kesepakatan FIR Jakarta-Singapura

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura juga menandatangani persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta-Singapura.

Penandatanganan persetujuan ini menandakan telah selesainya negosiasi bilateral Indonesia-Singapura untuk penyesuaian batas Wilayah Informasi Penerbangan sesuai hukum internasional.

Negosiasi realignment FIR sendiri telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an, namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir.

Dengan penandatanganan kesepakatan ini, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional (ICAO) untuk disahkan.

"Sebagai negara pihak UNCLOS 1982, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di kepulauan Riau dan Bintan," ujar Budi Karya Sumadi.

Ada lima elemen penting dari kesepakatan tersebut. Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Terkait hal ini, Budi Karya menjelaskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.

Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.

Hal ini dilakuakn agar pengawas lalu lintas udara kedua negara dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut.

Pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia. Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR Jakarta. 

Ketiga, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama Sipil dan Militer guna Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC-CMAC).

Tujuannya adalah untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. 

Terkat hal ini, Indonesia akan menempatkan beberapa orang personil sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC). Hal ini telah tertuang di dalam perjanjian FIR yang telah ditandatangani.

Selain itu, sebagai bagian dari delegasi PJP terbatas ini, Otoritas Penerbangan Udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia.

Keempat, Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia. Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.

Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

Kelima, Indonesia juga berhak melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO.

Adapun, penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura mutlak dilakukan berdasarkan hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).

Peraturan perundangan nasional seperti terdapat dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 juga menghendaki agar wilayah informasi penerbangan di atas wilayah Indonesia selaras dengan ruang udara sesuai prinsip negara kepulauan.

Sebagaimana diketahui, seiring berlakunya rezim negara kepulauan dalam hukum internasional, batas wilayah informasi penerbangan di atas perairan di sekitar kepulauan Riau dan Natuna yang semula berada dalam tanggung jawab Singapura harus disesuaikan dengan batas kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

Pada tahun 1973, ICAO menetapkan batas FIR Singapura melingkupi sebagian ruang udara di atas perairan di sekitar kepulauan Riau dan Natuna. Hal ini dimungkinkan karena ruang udara di atas perairan di sekitar kepulauan Riau dan Natuna, sesuai hukum internasional, masih merupakan laut bebas (high seas) dan ruang udara internasional.

Sebelum pemberlakuan UNCLOS 1982 di tahun 1994, perairan dan ruang udara yang melampaui 3 mil dari pulau-pulau Indonesia di sekitar kepulauan Riau dan Natuna belum merupakan laut teritorial atau bagian dari perairan kepulauan Indonesia di mana terdapat kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

Perjanjian Ekstradisi Buronan

Selain meraih keberhasilan mendapatkan hak pengelolaan ruang udara, Indonesia juga berhasil mencapai kesepakatan dalam kerja sama di bidang hukum dengan Singapura.

Di Bintan, Jokowi berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi akan membuka babak baru kerja sama bidang hukum Indonesia-Singapura. Dengan perjanjian terbaru ini, kedua negara bisa melakukan ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara.

Perjanjian ini juga menyepakati pemberlakukan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

Perjanjian ekstradisi buronan Indonesia-Singapura ini juga memiliki fitur khusus yang secara efektif akan mengantisipasi celah hukum dan muslihat pelaku kejahatan. Contohnya adalah perubahan status kewarganegaraan untuk menghindari penegakan hukum. 

Dalam perjanjian ekstradisi ini, status warga negara pelaku kejahatan yang berubah tidak dapat mengecualikan pelaksanaan ekstradisi mengingat pelaksanaan ekstradisi harus dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan pelaku ketika tindak kejahatan terjadi.

Dengan demikian, pemberlakukan perjanjian ekstradisi buronan akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak kriminal di Indonesia dan Singapura.

Untuk Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi diharapkan dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau dan memfasilitasi implementasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas BLBI.

Diharapkan dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi buronan Indonesia – Singapura, kerja sama bidang hukum dan pencegahan kejahatan lintas negara akan semakin efektif, dan menjamin kepentingan serta kemaslahatan kedua negara.

Tags: jokowi