MA Kabulkan PK Terpidana Kasus Bank Century Robert Tantular Beri Vonis Nihil
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan pemilik PT Bank Century Tbk, Robert Tantular dan memberikan vonis hukuman nihil. Juru Bicara MA Agung Andi Samsan Nganro mengatakaan Robert Tantular dipidana nihil atau tidak dijatuhi pidana karena pidananya melebihi 20 tahun. “Meski memohon PK atau terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi […]

Sukirno
Author


Pemilik Bank Century Robert Tantular. / Istimewa
(Istimewa)JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pinjaman kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan pemilik PT Bank Century Tbk., Robert Tantular dan memberikan vonis hukuman nihil.
Juru Bicara MA Agung Andi Samsan Nganro mengatakaan Robert Tantular dipidana nihil atau tidak dijatuhi pidana karena pidananya melebihi 20 tahun.
“Meski memohon PK atau terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi pemohon PK atau terpidana tidak dijatuhi pidana atau pidana nihil,” ujar Andi dilansir Antara, Jumat, 19 Juni 2020.
- MA Kabulkan PK Terpidana Kasus Bank Century Robert Tantular Beri Vonis Nihil
- Program Tol Laut Jokowi Gagal?
- Alasan Erick Thohir Tunjuk Fajrin Rasyid Jadi Direktur Telkom
- Pernah Disebut Perusahaan dengan Gaji Tinggi, Payfazz Kini PHK 10% Karyawan
- Laba Anjlok, Dividen Semen Indonesia Melorot Jadi Rp239,22 Miliar
Dia menuturkan permohonan PK Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan yang dimohonkan PK. Kemudian majelis hakim PK pada Mahkamah Agung mengadili kembali dan menyatakan Robert Tantular terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Untuk diketahui, Robert Tantular sudah bebas bersyarat setelah hanya menjalani pidana penjara sekitar 10 tahun. Sebelumnya dia divonis 21 tahun penjara atas kasus perbankan dan pencucian uang.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang hanya 2,02%. Padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) adalah 8%.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia (BI) terhadap bank milik Robert Tantular tersebut. Karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap. Tahap pertama bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008.
Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun. (SKO)
