LPS : Penjamin Simpanan Nasabah yang Lahir dari Krisis 1998
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lahir pasca krisis 1998 untuk melindungi simpanan nasabah. Kini, LPS menjadi benteng kepercayaan publik dan penjaga stabilitas keuangan nasional.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan Indonesia. Lahir dari pengalaman pahit krisis finansial Asia 1998, lembaga ini dibentuk untuk melindungi simpanan nasabah sekaligus memastikan stabilitas sistem keuangan nasional.
Krisis 1998 meninggalkan luka mendalam bagi dunia perbankan. Saat itu, 16 bank dilikuidasi, ribuan nasabah kehilangan simpanan, dan kepercayaan masyarakat runtuh.
Pemerintah merespons dengan kebijakan blanket guarantee, menjamin seluruh kewajiban bank. Namun, kebijakan darurat itu memunculkan risiko moral hazard, baik bagi bank maupun nasabah.
Belajar dari pengalaman, pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang melahirkan LPS sebagai lembaga independen. LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005 dengan mandat ganda, menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca juga : Laporan YouGov 2025: Gen Z Jadi Penggerak Utama Perubahan Konsumsi Media di Indonesia
Mandat yang Semakin Luas
Seiring perjalanan, kewenangan LPS terus diperluas meliputi beberapa aspek berikut,
- UU No. 9/2016 tentang PPKSK memberi mandat LPS untuk menangani bank gagal melalui mekanisme Purchase & Assumption atau Bridge Bank, bukan sekadar likuidasi.
- UU No. 2/2020 di masa pandemi COVID-19 memperluas kewenangan LPS untuk menyelamatkan bank non-sistemik dengan pertimbangan di luar biaya termurah.
- Terbaru, UU No. 4/2023 tentang P2SK menugaskan LPS menyiapkan Skema Penjaminan Asuransi dalam lima tahun mendatang, melindungi dana masyarakat di perusahaan asuransi.
Perkembangan mandat ini menjadikan LPS bukan hanya “penjaga tabungan”, tetapi juga aktor penting dalam resolusi bank dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca juga : Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,98 Juta per Gram, Pegadaian Tembus Rp2,04 Juta
Struktur dan Tata Kelola
LPS berstatus independen namun bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini memiliki visi menjadi penjamin simpanan dan resolusi bank terdepan di tingkat nasional maupun internasional. Nilai-nilai inti LPS terangkum dalam ICARE, Integrity, Collaboration, Accountable, Respect, dan Excellence.
Hingga kini, LPS menjamin simpanan nasabah bank hingga Rp2 miliar per orang per bank. Tidak hanya itu, LPS juga menjadi bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK untuk mencegah potensi krisis keuangan.
Selain itu, LPS aktif menjalankan resolusi bank, melakukan likuidasi, hingga mendukung restrukturisasi perbankan. Dengan mandat baru, LPS juga bersiap melindungi polis asuransi agar masyarakat tidak dirugikan saat perusahaan asuransi gagal.
Sejarah menunjukkan, kehadiran LPS menjadi titik balik pemulihan kepercayaan publik pasca-krisis 1998. Dari sekadar penjamin tabungan, kini LPS menjelma sebagai benteng kokoh sistem keuangan nasional.

Muhammad Imam Hatami
Editor
