Industri

Lima Anggota AFPI Resmi Integrasikan Fintech Data Center

  • JAKARTA – Lima anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah sukses berintegrasi pada Fintech Data Center (FDC). Kelima anggota AFPI tersebut yakni Julo, Danamas, Mekar,…

Diskusi Fintech Data Center

Dokumentasi AFPI

(Istimewa)

JAKARTA – Lima anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sukses berintegrasi pada Fintech Data Center (FDC). Kelima anggota AFPI tersebut yakni Julo, Danamas, Mekar, Finmas, dan Maucash. Terkait hal ini, AFPI memberikan apresiasi terhadap lima membernya tersebut.

Kelima platform itu sudah berintegrasi secara real time dengan FDC sejak 31 Januari hingga 3 Februari 2020. Dengan terintegrasinya lima platform peer to peer lending tersebut, diharapkan dapat meningkatkan manajemen risiko dalam industri Fintech Peer to Peer Lending (P2P). Salah satunya dapat mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform Fintech P2P Lending secara bersamaan.

“Selamat kepada lima member AFPI yang menjadi pioner dalam integrasi layanan Fintech Data Center (FDC). Kelima member ini juga diharapkan dapat menyemangati anggota lainnya. Sehingga ini akan memperkuat manajemen risiko karena terjadi transparansi di industri Fintech P2P Lending,” kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Jakarta, Rabu (5/2).

Menurut Adrian, FDC memberikan kemudahan akses bagi penyelenggara Fintech P2P Lending untuk mendeteksi calon peminjam sebelum melakukan transaksi. Pendeteksian dimulai dari frekuensi pinjaman nasabah hingga karakteristik perilaku kredit peminjam, seperti lancar, tidak lancar atau macet.

Ketua Bidang Tech. Support AFPI Ronald Andi Kasim menjelaskan, Fintech Data Center (FDC) merupakan pusat data Fintech P2P Lending. FDC disiapkan oleh AFPI bersama dengan para anggotanya. Secara resmi diperkenalkan dan uji coba pada akhir tahun 2019.

“FDC memungkinkan semua data antar penyenggara fintech yang telah terdaftar dan berizin dari OJK saling berintegrasi. Melalui pusat data tersebut, penyelenggara Fintech P2P Lending mampu mengetahui portofolio calon peminjam. Juga dapat melakukan credit assessment sehingga dapat mencegah potensi kredit bermasalah,” ungkap Ronald.

“FDC menjadi layanan pendukung bagi platform untuk melakukan verifikasi data kelayakan nasabah. Dimana sebelumnya banyak dari mereka menggunakan jasa pemeringkat kredit bahkan Artificial Intelligence (AI) untuk meminimalkan risiko pembiayaan. Oleh karena itu dapat menghindari ancaman debitor dengan catatan perilaku meminjam buruk dan identifikasi penipuan,” kata Ronald.

Ronald menambahkan bahwa FDC adalah untuk memastikan keamanan data borrower (peminjam), data pribadi yang akan berintegrasi dan bisa diakses antar penyelenggara Fintech P2P Lending di FDC. Antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kolektabilitas kredit dari peminjam. Untuk nama penyelenggara Fintech P2P Lending yang memberikan data akan dirahasiakan demi kepentingan bersama.

Fintech Data Center Cegah Pinjaman Berlebih

Sementara Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede menyebutkan keberadaan FDC adalah untuk mendeteksi dan memberikan tindakan preventif dari calon peminjam yang melakukan pinjaman berlebih di banyak platform Fintech P2P Lending secara bersamaan. “FDC ini menjawab masalah di industri selama ini. Itu karena dengan FDC, platform dapat mengetahui calon peminjam sudah meminjam ke berapa banyak platform,” ujarnya.

“Para penyelenggara Fintech P2P Lending dapat melakukan tindakan preventif. Yakni bisa mengenali dan membatasi konsumennya agar tidak meminjam ke banyak platform sekaligus. Jadi tidak ada lagi istilah gali lobang tutup lobang, atau peminjam bisa meminjam ke banyak platform secara bersamaan,” kata Tumbur.

Fintech Data Center menurut Tumbur, merupakan inovasi terbaru dalam memperkuat arsitektur AFPI. FDC diawasi oleh Komite Etik dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur dan pengawas industri. Sebelumnya arsitektur AFPI terdiri dari policy advocacy, code of conduct (atau pedoman perilaku sebagai dasar AFPI menjalankan market disiplin), literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, serta kolaborasi.

“FDC juga menjadi cara kami untuk berkolaborasi dengan lebih banyak pihak seperti perbankan dan pembiayaan. Hal ini demi meningkatkan kapasitas bersama, memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia. Terutama bagi yang selama ini belum memiliki akses ke institusi jasa keuangan,” kata Tumbur.

Menurut Tumbur, dalam pengembangannya, FDC juga bisa diintegrasikan ke data milik perbankan atau bahkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan data OJK hingga Desember 2019, hingga kini terdapat 164 penyelenggara Fintech P2P Lending yang berstatus terdaftar di OJK. Sebanyak 25 diantaranya sudah berstatus berizin dengan total penyaluran pinjaman dari Fintech P2P Lending mencapai Rp 81,5 triliun, meningkat 259% secara year to date (ytd).

Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 192,01% menjadi 605.935 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 325,95% menjadi 18.569.123 entitas.

“Kehadiran AFPI akan terus mendorong penguatan industri Fintech P2P Lending di Indonesia sebagai pilihan akses keuangan masyarakat. Kami juga mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Juga untuk menyediakan kebutuhan kredit masyarakat khususnya UMKM dan yang belum terlayani jasa keuangan konvensional,” tutup Tumbur.