KLHK Klaim Hasil Uji Limbah Batu Bara Tak Masuk Kategori B3
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim limbah abu batu bara hasil pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Aprilia Ciptaning
Author


Ilustrasi industri pertambangan. / Pixabay
(Istimewa)JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim limbah abu batu bara hasil pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, simpulan ini didasarkan dari hasil tes terhadap limbah fly ash dan bottom ash (FABA) dari 19 unit PLTU.
Menurutnya, parameter menunjukkan bahwa limbah ini tidak bersifat mudah menyala, tidak mudah meledak, tidak reaktif terhadap sianida dan sulfide, serta tidak korosif.
“FABA memenuhi baku mutu toxicity characteristic leaching procedure (TCLP) dan pengujian konsentrasi logam berat,” ujarnya dikutip Antara, Senin, 15 Maret 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Hasil tersebut dinilai sesuai dengan Lampiran III PP Nomor 101 Tahun 2014 dan Lampiran XI PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang pemenuhan bahan baku mutu.
Vivien menegaskan, kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut FABA dari golongan B3 akan tetap dikelola sesuai standar yang berlaku.
Dapat Sambutan Baik

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arviyan Arifin juga menyambut baik kebijakan ini.
“Kebijakan ini kabar baik karena bisa digunakan untuk teknologi lain. Selama ini limbah FABA yang masih terkendala, jadi bermanfaat,” katanya dalam paparan kinerja PTBA 2020 secara virtual, akhir pekan lalu.
Menurutnya, limbah FABA semestinya sudah tidak masuk dalam P3. Alasannya, produk ini bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku pengganti semen, bahan bangunan, dan teknologi untuk pembuatan jalan.
Di samping itu, Arviyan menyebut bahwa di negara maju, terutama di Eropa, permasalahan terkait limbah ini sudah rampung sehingga teknologi mereka terus berkembang jauh. Kemudian, pada teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), limbah ini juga dikatakan bisa ditangkap untuk menangkap diolah dalam proses tersebut.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan limbah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Aturan ini diteken setelah sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan supaya limbah FABA alias hasil proses pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri dikeluarkan dari daftar limbah B3.
Sebab, abu tersebut dinilai memenuhi bahan baku mutu atau ambang batas persyaratan yang ada dalam PP Nomor 101 tahun 2014. Peraturan ini juga dianggap sama seperti yang diimplementasikan oleh negara lain, seperti Amerika Serikat, China, India, Jepang, dan Vietnam.
Di Indonesia, pemanfaatan FABA hanya kurang lebih 1%, disebut jauh lebih rending ketimbang negara lain sebesar 44,8% hingga 86%.
Rugikan Masyarakat di Kawasan Sekitar
Dalam kesempatan terpisah, kebijakan ini mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Kepala Departemen Advokasi Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, pemanfaatan limbah FABA merupakan pemikiran yang keliru. Menurutnya, hal ini akan berdampak pada hak hidup orang banyak, khususnya masyarakat yang tinggal di kawasan pembuangan limbah. “Bukan soal bisa dimanfaatkan atau tidak,” ujarnya.
Apabila persoalannya menyangkut ekonomi, Zenzi bilang, pemerintah semestinya meninjau kembali keberadaan PLTU.
Pasalnya, dalam hukum lingkungan disebutkan bahwa biaya produksi yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan, maka usaha tersebut dikatakan tidak layak. Maka, yang semestinya dilakukan adalah evaluasi, bukan menghapus limbah FABA dari kategori B3. (SKO)
