Ketua MK Anwar Usman Bisa Dicopot Jika Terbukti Langgar Etik
- Jimly menyebut bahwa ketiga sanksi itu telah tercantum dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 yang meliputi teguran, peringatan, serta pemberhentian.

Khafidz Abdulah Budianto
Author


JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membeberkan tiga opsi sanksi yang bakal diberikan kepada hakim konstitusi MK dalam perkara dugaan pelanggaran etik.
Jimly menyebut ketiga sanksi itu tercantum dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 yang meliputi teguran, peringatan, serta pemberhentian. Artinya, Ketua MK Anwar Usman maupun hakim konstitusi lain berpotensi dicopot jika terbukti melanggar etik.
"Pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua,” ujar Jimly, dikutip dari Antara, Rabu 1 November 2023.
Dia juga menjelaskan sanksi yang berupa peringatan. Menurutnya, sanksi berupa peringatan tidak diuraikan dalam Peraturan MK serta banyak variasinya. Jimly membeberkan sanksi peringatan dapat berupa peringatan biasa, peringatan keras, hingga peringatan sangat keras.
- China Lanjutkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
- China Rencanakan Zona Perdagangan Bebas di Xinjiang
- Daftar Harga Baru Pertamax Cs Per 1 November 2023
Selanjutnya yaitu sanksi teguran. Sanksi ini merupakan yang paling ringan daripada dua sanksi yang telah dijelaskan sebelumnya. Teguran dapat berupa lisan maupun tertulis. Menurutnya, teguran lisan dapat disampaikan kepada yang terkait secara lisan dalam persidangan tidak seperti halnya teguran tertulis yang perlu surat khusus.
Sanksi tertulis ini dilampirkan pada putusan. Kendati demikian, Jimly menyebut agar ditunggu saja soal sanksi yang bakal diberikan. “Jadi ada teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” ujarnya.
Jimly menyebut akan melakukan rehabilitasi kepada hakim konstitusi itu apabila ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana laporan oleh para pelapor.
Kembali Periksa Hakim MK
MKMK telah melakukan pemeriksaan tertutup kepada tiga Hakim MK yang terdiri dari Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa, 31 Oktober 2023. Selanjutnya MKMK akan melanjutkan pemeriksaan lagi secara tertutup terhadap sejumlah Hakim MK yang dilaporkan seperti Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu ini.
- Berkat Sinetron, Pendapatan Multivision Plus Milik Raam Punjabi Naik jadi Rp231 Miliar
- 5 Alat AI Generator untuk Membuat Poster Film Disney Pixar Gratis
- Laba Bersih Bank Jatim Kuartal III-2023 Capai Rp1,09 Triliun
Adapun sisanya yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams akan diperiksa Kamis, 2 November 2023. Jimly menyebut MKMK akan melakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu bersama para pelapor sebelum menggelar pemeriksaan kepada Hakim Konstitusi tersebut.
Sebelumnya MKMK telah menggelar pemeriksaan terhadap Ketua MK Anwar Usman, Selasa 31 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung MK secara tertutup. Anwar Usman diperiksa MKMK sebagai terlapor dalam dugaan pelanggaran etik saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 beberapa waktu lalu.
Ketua MK itu datang ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai 4 Gedung MK dengan mengenakan pakaian batik coklat sekira pukul 16.10 WIB. Anggota MKMK seperti Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih telah lebih dahulu menunggunya di ruangan tersebut.

Chrisna Chanis Cara
Editor
