Kejati DKI Usut 3 Perusahaan Mafia Minyak Goreng
- JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengusut tiga perusahaan yang diduga melakukan praktik mafia minyak goreng sejak 2021. Ketiga perusahaan tersebut yaitu

Erwin C. Sihombing
Author


JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengusut tiga perusahaan yang diduga melakukan praktik mafia minyak goreng sejak 2021. Ketiga perusahaan tersebut yaitu AMJ, PT NLT dan PT PDM l.
Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam mengungkapkan, pengusutan dimulai dari penyelidikan. Tim mulai melakukan penyelidikan berdasarkan Sprinlid : Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021.
“Diduga perusahaan PMJ melakukan perbuatan melawan hukum bersama PT NLT dan PDM I. Aksi mereka berpotensi merugikan perekonomian negara,” kata Ashari, Kamis(17/3/2022).
- Hutama Karya Garap Konstruksi Tol Semarang-Demak 1A Senilai Rp2,08 Triliun
- LINE Gandeng 26 Perusahaan untuk Membangun Ekosistem NFT Nomor 1 di Dunia
- Waskita Karya (WSKT) Tambah Modal Usaha Trans Jabar Toll Rp84 Miliar
Ashari menegaskan terdapat indikasi korupsi dari praktik mafia minyak goreng ini. Maka tim penyidik tipikor fokus melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti permulaan sebelum menetapkan tersangka.
Menurutnya ketiga perusahaan tersebut telah meraih keuntungan dengan tidak wajar melalui ekspor minyak goreng kemasan sebanyak 7.247 karton yang terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 mililiter. Kegiatan ekspor ini dilakukan pada Juli 2021 hingga Januari 2022.
Data yang diterima penyidik melalui dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), terdapat 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu yang diekspor selama 22 Juli-1 September 2021. Bahkan sebanyak 5.063 karton diekspor ke berbagai negara termasuk Hong Kong pada 6 September 2021-Januari 2022.
Ekspor yang dilakukan ke Hong Kong dijual dengan harga HK$240-HK$280. Singkatnya, dari hasil ekspor tersebut perusahaan menerima keuntungan hingga tiga kali lipat dari nilai atau harga di dalam negeri.
“Perbuatan perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri, dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian perekonomian negara,” ungkap Ashari.

Rizky C. Septania
Editor
