Nasional

Jumlah Pekerja Rontok, Sampai Mana Pembentukan Satgas PHK?

  • Pemerintah menilai mereka telah mengambil langkah proaktif dengan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons terhadap meningkatnya angka PHK di berbagai sektor. Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi pekerja dan memastikan stabilitas ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi global.
Ilustrasi kehilangan pekerjaan atau PHK.
Ilustrasi kehilangan pekerjaan atau PHK. (Freepik)

JAKARTA – Masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menjadi momok bagi para pekerja di Indonesia. Apalagi, beberapa bulan belakangan, badai PHK tak henti-hentinya terjadi, mulai dari Sritex hingga yang terbaru TikTok Shop.

Pemerintah menilai telah mengambil langkah proaktif dengan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons terhadap meningkatnya angka PHK di berbagai sektor. Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi pekerja dan memastikan stabilitas ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi global.

Namun, Bagaimana Kabar Satgas PHK Tersebut?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, hingga saat ini pembentukan Satgas PHK masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), di bawah naungan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Satgas PHK, kemarin kami masih finalisasi di Mensesneg, tunggu saja. Dan saya katakan, sebenarnya beberapa fungsi dari satgas itu sudah berjalan juga sebenarnya,” kata Yassierli saat ditemui di Human Capital Summit 2025 di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurutnya, kehadiran Satgas PHK akan bertugas membenahi seluruh permasalahan ketenagakerjaan dan industri dari hulu ke hilir. Oleh karena itu, pembahasan mengenai pembentukan satgas tidak hanya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, melainkan juga kementerian atau lembaga lainnya.

Sebagai informasi, pembentukan Satgas PHK mencuat saat Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di Lapangan Monas, Jakarta. Ia menegaskan bahwa kelak pemerintah tidak akan membiarkan masyarakatnya terkena PHK secara semena-mena.

“Kita mengembangkan early warning system untuk mengetahui sektor-sektor mana yang berisiko PHK. Kita membangun koordinasi dengan dinas. Dan nanti gongnya adalah Satgas PHK,” lanjut Menaker.

Adapun hal ini sebenarnya sudah diungkapkan Yassierli beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Ia kembali meminta publik untuk bersabar menunggu kehadiran resmi Satgas PHK dalam waktu mendatang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa jumlah kasus PHK per 20 Mei 2025 telah mencapai 26.455 kasus. Provinsi yang menyumbang jumlah PHK tertinggi adalah Jawa Tengah.

Indah merinci, PHK di Jawa Tengah sebanyak 10.695 kasus, di Jakarta 6.279 kasus, dan di Riau 3.570 kasus. Menurutnya, angka tersebut cenderung meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, masuknya Riau dalam daftar provinsi dengan kasus PHK tertinggi juga menjadi perhatian Kemnaker.

“Jumlah PHK sebanyak 26.455 per 20 Mei tadi pagi, Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau. Untuk sektornya, ada sektor pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta jasa,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.