Jejak First Resources dan Wilmar di Balik Titik Panas Merauke
- WALHI mencatat 807 titik panas di kawasan PSN Pangan dan Energi Merauke. Sebanyak 674 titik berada di empat klaster program pangan yang diampu pemerintah.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat 807 titik panas di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke, Papua Selatan, berdasarkan pemetaan yang dimuat dalam laporan bertajuk “Siapa di Balik Api? Menelusuri Afiliasi Modal, Kekuasaan, dan Kelompok Usaha di Balik Perusahaan Terindikasi Karhutla Tertinggi”.
Temuan itu mencakup titik panas pada enam entitas perusahaan yang terkait dengan PSN Energy Estate serta empat klaster PSN Food Estate yang diampu pemerintah.
WALHI menyoroti keterkaitan karhutla dengan pengelolaan lahan, jaringan korporasi, dan tata kelola program pembangunan berskala besar. “Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla pada PSN Pangan dan Energi Papua memiliki struktur pertanggungjawaban bersama.” tulis Walhi dalam laporannya.
Laporan itu menempatkan perusahaan pemegang konsesi dan lembaga pemerintah yang mengampu program sebagai pihak yang perlu diperhatikan dalam evaluasi tata kelola kawasan. Meski demikian, temuan titik panas bukan dengan sendirinya bukti bahwa suatu perusahaan atau instansi menyebabkan kebakaran.
Baca juga : Paradoks Gengsi dan Pernyataan Defensif dalam Penanganan Karhutla
Enam entitas perusahaan mencatat 133 titik panas
Berdasarkan laporan WALHI, enam entitas perusahaan yang terkait dengan PSN Energy Estate mencatat total 133 titik panas. Rinciannya sebagai berikut:
- PT Global Papua Abadi, terafiliasi dengan First Resources, sebanyak 57 titik panas.
- PT Murni Nusantara Mandiri, terafiliasi dengan Wilmar, sebanyak 40 titik panas.
- PT Andalan Manis Nusantara, terafiliasi dengan First Resources, sebanyak 23 titik panas.
- PT Semesta Gula Nusantara, terafiliasi dengan First Resources, sebanyak 10 titik panas.
- PT Sejahtera Gula Nusantara, terafiliasi dengan Wilmar, sebanyak dua titik panas.
- PT Agrindo Gula Nusantara, terafiliasi dengan Wilmar, sebanyak satu titik panas.
Dari jumlah tersebut, tiga entitas yang terafiliasi dengan First Resources mencatat total 90 titik panas. Sementara itu, tiga entitas yang terafiliasi dengan Wilmar mencatat 43 titik panas.
Afiliasi tersebut menjadi bagian dari penelusuran WALHI terhadap hubungan antarbadan usaha dan kelompok pemiliknya. Namun, jumlah titik panas dan keterkaitan perusahaan tidak otomatis membuktikan bahwa kelompok usaha tertentu melakukan pembakaran.
Baca juga : Paradoks Gengsi dan Pernyataan Defensif dalam Penanganan Karhutla
Sebanyak 674 titik panas berada di klaster Food Estate
Selain enam entitas perusahaan, WALHI mencatat 674 titik panas di empat klaster PSN Food Estate. Klaster 4 yang diampu Kementerian Koordinator Bidang Pangan mencatat 236 titik panas. Klaster 1 mencatat 179 titik, Klaster 2 sebanyak 172 titik, dan Klaster 5 yang dikaitkan dengan program Food Estate dan Kementerian Pertanian sebanyak 87 titik.
Penjumlahan 133 titik panas pada enam entitas perusahaan dan 674 titik pada empat klaster Food Estate menghasilkan total 807 titik panas sesuai rincian Tabel 5.
Besarnya jumlah titik panas pada kawasan yang terkait dengan program pemerintah menempatkan pengawasan lahan, pemantauan kebakaran, dan evaluasi kegiatan pembukaan kawasan sebagai isu penting. Namun, status suatu klaster sebagai program yang diampu pemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan pemerintah menyebabkan kebakaran.
Dalam pembahasannya mengenai PSN Pangan dan Energi Papua, WALHI mengaitkan pertanggungjawaban korporasi dengan rantai kepemilikan First Resources dan Wilmar International. Laporan tersebut juga menyoroti peran kelembagaan pemerintah dalam perencanaan dan pengawasan program Food Estate.
Baca juga : Siklus Ganti HP Makin Panjang, Pasar Ponsel Bekas Jadi Peluang
“Respons kebijakan maupun penegakan hukum terhadap karhutla di kawasan ini perlu menjangkau baik korporasi pemegang konsesi maupun lembaga pemerintah yang mengampu langsung proyek strategis nasional tersebut, alih-alih membatasi akuntabilitas hanya pada aktor korporasi.” tulis Walhi.
Pernyataan itu merupakan pandangan dan rekomendasi WALHI berdasarkan kajiannya. Untuk menentukan tanggung jawab atas setiap kejadian, diperlukan pemeriksaan terhadap lokasi kebakaran, status dan penguasaan lahan, kegiatan yang berlangsung, serta bukti mengenai penyebab kebakaran.
Penelusuran juga perlu membedakan perusahaan pemegang izin, perusahaan induk, pihak yang mengendalikan operasional, dan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.

Chrisna Chanis Cara
Editor
