Ini 6 Poin Penguatan Industri Halal dalam UU Cipta Kerja
JAKARTA – Keinginan pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal global tercermin dalam sejumlah penguatan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam UU sapu jagad, setidaknya ada enam dukungan kepada industri halal. Secara spesifik, UU Ciptaker memberikan banyak insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Melalui UU Ciptaker, pemerintah berupaya memberikan ekosistem industri […]

Ananda Astri Dianka
Author

![<p>Umat Muslim mengantre untuk mengambil air wudhu dan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area Masjid untuk mengikuti ibadah sholat Jum’at di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta, Jum’at 5 Juni 2020. Masjid Cut Meutia kembali menyelenggarakan ibadah sholat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dimana jumlah jamaah yang mengikuti ibadah dibatasi, pengecekan suhu tubuh, wajib […]</p>](https://ik.trn.asia/uploads/2020/06/Solat-Jumat-Masjid-Cut-Meutia.jpg?tr=w-1000,h-560)
Umat Muslim mengantre untuk mengambil air wudhu dan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area Masjid untuk mengikuti ibadah sholat Jum’at di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta, Jum’at 5 Juni 2020. Masjid Cut Meutia kembali menyelenggarakan ibadah sholat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dimana jumlah jamaah yang mengikuti ibadah dibatasi, pengecekan suhu tubuh, wajib […]
(Istimewa)JAKARTA – Keinginan pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal global tercermin dalam sejumlah penguatan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam UU sapu jagad, setidaknya ada enam dukungan kepada industri halal. Secara spesifik, UU Ciptaker memberikan banyak insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Melalui UU Ciptaker, pemerintah berupaya memberikan ekosistem industri halal untuk bisa bersaing di pasar global,” kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam diskusi virtual, Selasa, 24 November 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Susiwijono mengemukakakan ada enam perubahan ketentuan hukum yang diatur dalam UU Ciptaker. Pertama, memberikan kemudakan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal.
UU Cipta Kerja menambah pasal 4A yang menyatakan, sertifikasi halal bagi pelaku UMKM didasarkan pada pernyataan pelaku usaha yang sebelumnya dilakukan Proses Produk Halal (PPH).
Mekanisme PPH ditetapkan berdasarkan mekanisme halal yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pelaku UMKM juga tidak perlu membayar sertifikasi halal. “Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya,” tulis Undang-undang UU Cipta Kerja pasal 44.
Kedua, penghapusan syarat auditor halal. Sebelumnya, UU nomor 33 tahun 2014 membunyikan beberapa syarat untuk auditor halal yaitu wajib beragama Islam, WNI, berwawasan luas terkait kehalalan produk dan syariat agama.
Auditor juga wajib berpendidikan minimal S1 bidang bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi.
“Dengan dihapusnya syarat ini maka peluanguntuk menjadi auditor halal terbuka lebih lebar,” tukasnya.
Ketiga, Proses Produk Halal. Terdahulu, pelaku usaha wajib memisahkan lokasi, tempat, dan alat yang digunakan untuk PPH sesuai UU Jaminan Produk Halal.
Jika tidak melaksanakan aturan ini, pengusaha terancam sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau denda. Sanksi ini kemudian diubah dalam UU Ciptaker menjadi hanya sanksi administratif tanpa dijelaskan lebih detail.
Sertifikasi Halal
Keempat, ketentuan lamanya proses verifikasi halal. UU Cipta Kerja pasal 29 menyatakan, Jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal paling lama satu hari kerja.
Permohonan sertifikat halal dilengkapi data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk. Permohonan Sertifikat Halal diajukan pengusaha kepada BPJPH.
Kelima, proses perpanjangan sertifikasi halal. UU Cipta Kerja mengatur khusus pelaku usaha yang ingin melakukan perpanjangan sertifikasi halal, tanpa mengubah PPH dan komposisi. BPJPH bisa langsung menerbitkan perpanjangan sertifikasi halal tanpa perlu melakukan sidang fatwa halal.
Keenam, mengatur terkait sanksi administratif. UU Jaminan Produk Halal mengatur jenis sanksi administratif yang diterima jika tidak melaksanakan ketentuan sertifikasi halal.
Sanksi dijatuhkan sesuai pelanggaran yang dilakukan. Sementara, dalam UU Cipta Kerja sanksi administrating tidak dijelaskan lebih lanjut berikut jenis pelanggarannya.
