Ini 5 Prioritas KAI Gunakan Dana Talangan Rp3,5 Triliun
- JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan dana talangan sebesar Rp19,65 triliun bagi lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu perusahaan, yakni PT...

Aprilia Ciptaning
Author
JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan dana talangan sebesar Rp19,65 triliun bagi lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu perusahaan, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI mendapat bagian sebesar Rp3,5 triliun.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartyanto mengungkapkan, dana tersebut akan digunakan untuk sejumlah biaya operasional.
“Prioritasnya untuk memenuhi kewajiban terhadap 68 ribu karyawan perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
- Skema Rantai Pasokan Bikin Pinjaman Investree Melonjak 41%
- UMKM Terdampak COVID-19 Bisa Ajukan Jaminan Kredit BRI dari Askrindo dan Jamkrindo Hingga Rp10 M
- Eks Holcim Bagi Dividen Perdana ke Semen Indonesia Group, Harga Saham SMCB Terus Turun
- Fintech Modal Rakyat Digandeng Adira Insurance, Pasarkan Asuransi Kendaraan
- Buktikan Patuh Hukum Indonesia, Pengamat: Sebaiknya Grab Segera Bayar Denda Rp29,5 M
Didiek menyebut, total pemenuhan biaya pegawai mencapai 36% dari total dana talangan atau sebesar Rp1,25 triliun. Menurutnya, dana ini diutamakan untuk memastikan perseroan tak melakukan pemotongan gaji maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Selanjutnya, dana sebesar Rp680 triliun atau 19% dari dana talangan akan digunakan untuk perawatan sarana perkeretaapian.
Kemudian, perawatan prasarana yang mencakup bangunan sepanjang lintas kereta api dialokasikan sebesar Rp740 miliar atau 21% dari dana talangan.
Sedangkan Rp550 miliar dan Rp280 miliar masing-masing digunakan untuk biaya bahan bakar dan operasional pendukung lainnya.
Diketahui, selain KAI, empat perusahaan BUMN lain yang mendapat dana talangan, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rp8,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) Rp4 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Rp3 triliun, dan Perum Perumnas sebesar Rp650 miliar.
Dana talangan tersebut diketahui tidak diberikan dalam bentuk uang tunai dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, Kementerian BUMN juga mendorong kelima perusahaan tersebut untuk mencari pendanaan dari pihak ketiga.
Nantinya, pemerintah akan menjamin utang tersebut, dan BUMN berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman berikut bunganya kepada pihak ketiga.
