Nasional & Dunia

Implementasi RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Terkontrol

  • JAKARTA – Implementasi Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan dapat terkontrol. Hal itu untuk mencegah …

Menkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate

(Istimewa)

JAKARTA – Implementasi Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan dapat terkontrol. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pembentukan lembaga penyeimbang independen terkait data pribadi perlu dimasukkan dalam draf RUU PDP. Sehingga hal itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan data pribadi.

“Dengan lembaga penyeimbang itu, diharapkan implementasi RUU PDP dapat terkontrol sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (25/2).

Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Kominfo di Kompleks Parlemen, Willy menjelaskan bahwa ketika data diakses namun tidak ada pembatasan atau kontrol, untuk kepentingan apa dan oleh siapa, akan sangat berisiko menimbulkan terjadinya abuse of power.

“Karena itu, ada usulan dari kelompok masyarakat sipil agar dibentuk lembaga penyeimbang untuk mengawasi jalannya implementasi UU PDP ke depan,” lanjut Willy.

Terkait data pribadi, menurut Willy, negara harus berhati-hati karena hal tersebut menyangkut urusan negara dengan korporasi. Juga menjadi urusan negara dengan warga negara.

Ia pun berharap ada batasan yang jelas dalam implementasi UU PDP. Misalnya, negara dengan korporasi harus memiliki perjanjian, seperti Facebook dan Google. Hal itu karena dua perusahaan tersebut cukup banyak memegang data pribadi orang-orang di seluruh dunia. Dengan demikian diharapkan penyalahgunaan data pribadi tidak terjadi.

Sebelumnya pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penjelasan kepada Komisi I DPR RI mengenai RUU PDP. Penjelasan Pemerintah itu berlangsung dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/02/2020).

RUU PDP akan menjadi standar pengaturan nasional tentang pelindungan data pribadi. Perlindungan baik data pribadi WNI yang berada di Indonesia maupun data pribadi WNI yang berada di luar negeri.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan bahkan data pribadi yang bukan terkait dengan WNI, perlu ada manajemen yang akuntabel dengan proses yang prudent.

“Ini bukan urusan main-main. Ini urusan data yang begitu pentingnya. Data tidak hanya secara komersial, punya peran-peran secara geostrategis. Perlu ada satu manajemen yang prudent dan akuntabel,” ujarnya dikutip dari siaran pers Kominfo.

Menkominfo Johnny menegaskan setidaknya ada empat unsur penting yang menjadi perhatian pemerintah dalam UU ini. “Pertama terkait data sovereignty dan data security, kedaulatan data dan data demi kepentingan keamanan negara. Kedua terkait dengan data owner, pemilik data baik data pribadi maupun data spesifik lainnya yang sudah diatur secara jelas dalam draft (RUU PDP) ini,” tuturnya.

“Ketiga, data user yang membutuhkan data yang akurat yang terverifikasi dengan baik. Juga dalam hal ini pengaturan lalu lintas data, khususnya antarnegara atau cross-border data flow,” tambah Menteri Johnny.

Menurutnya, selain itu RUU PDP juga akan mengatur pertukaran data antarnegara.

Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi telah secara resmi diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Surat Presiden No. R-05/Pres/01/2020 pada 24 Januari 2020 lalu.

Tags: RUU PDP