Nasional

Ilegal Drilling Kian Menjamur, SKK Migas Minta Payung Hukum Melalui Perpres

  • Aktivitas Ilegal drilling kian menjamur, Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) mendesak agar pemerintah segera membuatkan payung hukum melalui Perpres guna menertibkan ilegal drilling.
<p>Pompa angguk di sumur minyak milik Pertamina di Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (25/6). GA Photo/Mohammad Defrizal</p>

Pompa angguk di sumur minyak milik Pertamina di Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (25/6). GA Photo/Mohammad Defrizal

(Istimewa)

JAKARTA – Aktivitas pengeboran sumur illegal atau Ilegal drilling kian menjamur dan bertambah jumlahnya setiap tahun, Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) mendesak agar pemerintah segera membuatkan payung hukum melalui Perpres terkait itu agar aktivitas illegal drilling dapat ditertibkan.

Berdasarkan data SKK Migas, terdapat sekitar 4500 sumur illegal dengan jumlah produksi 2500 hingga 10.000 (Barel per hari /BOPD) yang tersebar diberbagai tempat baik dalam wilayah kerja (WK) maupun luar dari WK SKK Migas.

Jumlah tersangka pada kasus illegal drilling juga diketahui terus bertambah, terhitung pada 2020 saja tersangka pada kasus illegal drilling meningkat hingga 55,65% menjadi total 386 tersangka dibandingkan pada tahun sebelumnya di 2019 sebanyak 248 tersangka.

Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi pemangku kepentingan di sektor migas karena dapat merusak lingkungan, mengganggu operasional resmi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hingga menimbulkan korban jiwa karena dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang seharusnya.

Dalam sebuah forum webinar yang diselenggarkan oleh katada pada Selasa, 21 Desember 2021, Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan memaparkan solusinya dengan memberikan dua opsi sebagai upaya dalam pengendalian sumur illegal tersebut, yakni dengan hard approach melalui penertiban dan penindakan bagi para pelanggar, atau dikelola dengan meregulasikan sumur-sumur illegal tersebut.

“Namun demikian harus dikaji (hard approach) dampak sosial dan sebgainya, jangan sampai menimbulkan sosial cost yang tinggi sehingga tidak produktif” ujar Ngatijan.

Sebaliknya, opsi kedua yang mungkin dapat dilakukan adalah dengan mengelola sumur illegal tersebut dengan dibuatkan payung hukum atau regulasi yang jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM RI.

Pembuatan Perpres juga dinilai perlu untuk dipertimbangkan mengingat hal tersebut merupakan permasalahan yang terjadi pada lintas instansi, mulai dari kementerian teknis hingga aparat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Evaluasi kami, tim dalam kajian ini memandang perlu dibentuknya sebuah perpres untuk melakukan penanggulangan” tutup Ngatijan.

Selain itu, SKK Migas juga mendesak agar segera dibentuk tim gabungan lintas sektoral dalam hal ini dengan Kemenko Polhukam sebagai koordinator untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terkait aktivitas illegal drilling.

Pihaknya juga akan berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat, lebih khusus nya mengenai kerusakan lingkungan serta aspek keselamatan kerja yang perlu diperhatikan dari dampak adanya aktivitas illegal drilling.