Tren Ekbis

Hari Terakhir! ASN, TNI, dan Polri Wajib Aktifkan Coretax

  • ASN, TNI, dan Polri diwajibkan aktivasi Coretax DJP sebelum 31 Desember 2025 untuk melaksanakan pelaporan pajak lewat sistem terpadu.
Laman Coretax.
Laman Coretax. (pajak.go.id)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), diharuskan melakukan aktivasi akun dalam sistem administrasi perpajakan baru Coretax paling lambat 31 Desember 2025. Hal ini menjadi bagian dari persiapan pelaporan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan secara elektronik mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Kewajiban aktivasi ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2025. Surat edaran itu mengatur pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui Coretax DJP.

Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terpadu yang menggantikan platform DJP Online. Sistem ini mengintegrasikan layanan perpajakan seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, dan layanan lainnya ke dalam satu sistem digital. 

DJP menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax merupakan syarat untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan badan mulai untuk tahun pajak 2025 yang pelaporannya akan dilakukan pada 2026. 

Sampai 30 Desember 2025, DJP mencatat lebih dari 10,22 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax baru. Aktivasi tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi, badan usaha, instansi pemerintah, serta pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

Dari data tersebut, DJP mencatat sebanyak 9.332.720 akun wajib pajak orang pribadi, 805.607 akun badan usaha,  88.208 instansi pemerintah, dan 221 wajib pajak PMSE telah aktif terdaftar di sistem Coretax DJP. 

Meskipun target aktivasi DJP adalah mencapai sekitar 14 juta akun sebelum batas waktu pelaporan SPT 2026, jumlah aktivasi yang terealisasi masih belum mencapai angka tersebut per akhir Desember.

Untuk mendukung wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP telah menyediakan panduan teknis dan layanan asistensi aktivasi akun Coretax, baik secara online melalui portal resmi maupun melalui layanan bantuan di kantor pajak terdekat. 

Para aparatur negara yang belum mengaktivasi akun Coretax dihimbau segera melakukannya sebelum batas waktu, karena aktivasi menjadi prasyarat untuk menggunakan fitur pelaporan dan layanan perpajakan dalam sistem baru tersebut.

Cara Aktivasi Coretax:

  1. Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
  2. Login pakai NPWP/NIK dan password DJP Online
  3. Lengkapi dan verifikasi data diri
  4. Aktifkan akun Coretax
  5. Ajukan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Sebagai bagian dari transformasi layanan perpajakan, DJP mengingatkan seluruh ASN untuk memastikan aktivasi akun Coretax dilakukan tepat waktu agar proses pelaporan pajak ke depan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.