Industri

Fintech Lending Konvensional Ini Terapkan Prinsip Syariah

  • JAKARTA – Amartha merupakan platform Fintech Peer to Peer (P2P) Lending konvensional yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski konvensional…

Amartha terapkan prinsip syariah

Amartha terapkan prinsip syariah

(Amartha)

JAKARTA – Amartha merupakan platform Fintech Peer to Peer (P2P) Lending konvensional yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski konvensional, Amartha menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam praktiknya.

Karena hal tersebut, Amartha berencana untuk segera mengajukan izin produk syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait hal itu, Amartha mengangkat tiga Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Tiga tokoh telah ditunjuk yakni Euis Amalia, Endji Sunidja, dan Sopa sebagai DPS sesuai rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra mengatakan bahwa pengangkatan Dewan Pengawas Syariah menjadi salah satu upaya pihaknya dalam memenuhi aspek dan kualitas pelaksanaan syariah pada produk syariah Amartha. “DPS memiliki peran dalam pengawasan pada akad transaksi dan operasionalisasi produk syariah yang dilakukan Amartha. Dengan begitu aspek sharia compliance dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional),” ujarnya dalam keterangan resmi.

“Tingginya antusiasme masyarakat pada produk syariah Amartha mendorong kami untuk segera meluncurkannya pada perayaan #Amartha10Tahun di April 2020,” ungkap Andi.

Menurut Andi, dengan adanya keterlibatan DPS saat ini, Amartha telah terlegitimasi untuk memberikan layanan produk syariah dengan cara dan prinsip sesuai kaidah Syariah. Hingga saat ini, produk, infrastruktur dan tim syariah Amartha telah siap.

“Tahapan selanjutnya kami akan segera mengajukan izin produk syariah kepada OJK,” lanjutnya.

Anggota DPS Amartha merupakan sosok yang kompeten dan berpengalaman di bidang keuangan syariah. Salah satunya adalah Euis Amalia yang merupakan Ketua Program Studi S3 Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta).

PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) berdiri pada tahun 2010 sebagai microfinance. Amartha memiliki misi menghubungkan pelaku usaha mikro dengan pemodal secara online.

Amartha merupakan layanan fintech peer to peer (P2P) lending yang menghubungkan pendana urban dengan pengusaha mikro dan kecil di pedesaan.

Berdirinya Amartha berawal dari banyaknya pengusaha mikro yang kesulitan mendapatkan modal usaha. Hal itu akibat keterbatasan jaminan, fluktuasi pendapatan, dan ketiadaan sejarah kredit.

Dengan teknologi yang tepat dan semangat gotong royong, Amartha yakin bahwa mereka dapat menjadi peminjam yang berkualitas. Di sisi lain juga untuk berinvestasi dalam usaha mikro yang terbukti menciptakan dampak sosial.

Amartha memiliki teknologi skor kredit dengan pendekatan Machine Learning, di mana proses penyeleksian calon peminjam dilakukan dengan algoritma skor kredit. Ini adalah untuk menilai kelayakan berdasarkan analisa usaha dan kepribadian.

Calon peminjam terbagi ke dalam Grade A, A- hingga E yang merepresentasikan kemungkinan keberhasilan bayar serta potensi risiko dan juga kemungkinan gagal bayar.